PERADI SAI Dorong Transformasi Profesi Advokat Indonesia: Modern, Adaptif, dan Berdaya Saing Global
PERADI SAI berkomitmen mendorong transformasi profesi advokat Indonesia menjadi lebih modern dan adaptif, menjawab tantangan kompleksitas hukum dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kompleksitas persoalan hukum di Indonesia semakin meningkat, menuntut akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat di pedesaan dan kelompok rentan seringkali menghadapi kesulitan signifikan dalam memperoleh layanan hukum yang mudah dijangkau dan terjangkau secara biaya. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi profesi advokat untuk memperkuat fungsi sosialnya dan memastikan keadilan dapat diakses semua kalangan.
Melihat kondisi tersebut, Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menegaskan komitmennya untuk mendorong arah baru profesi advokat. Transformasi ini berfokus pada modernisasi, adaptasi terhadap perubahan zaman, serta peningkatan daya saing global. Inisiatif ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan akan pendampingan hukum yang memadai hingga ke tingkat akar rumput.
Komitmen PERADI SAI ini menjadi fokus utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (8/5). Mengusung tema "Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern", Rakernas ini menjadi wadah strategis untuk membahas masa depan profesi advokat di tengah disrupsi teknologi dan tuntutan masyarakat akan keadilan yang lebih merata.
Modernisasi Profesi Advokat dan Akses Keadilan
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menekankan bahwa profesi advokat tidak dapat lagi bertahan dengan pola lama di tengah perkembangan zaman yang cepat. Tantangan saat ini bukan hanya persaingan jasa hukum lintas negara, melainkan juga menjaga integritas profesi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. PERADI SAI berfokus pada modernisasi tata kelola organisasi, penguatan etika dan standar profesi, serta percepatan digitalisasi layanan organisasi.
PERADI SAI juga mendorong pengembangan pendidikan hukum berkelanjutan guna menyiapkan advokat menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks. Transformasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas akses bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan. Kementerian Hukum saat ini sedang menyiapkan pelatihan pengetahuan hukum dasar atau paralegal untuk memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah menargetkan setiap desa memiliki minimal dua tenaga paralegal. "Satu desa itu paralegalnya minimal dua orang," kata Supratman saat berada di Jambi akhir April lalu. Hingga saat ini, telah terbentuk sekitar 83 ribu Posbankum di seluruh Indonesia yang didukung lebih dari 16 ribu tenaga paralegal, menandakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat akar rumput.
Penguatan Posbankum ini merupakan bagian dari reformasi hukum yang menjadi agenda Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan keadilan dinikmati oleh semua warga negara tanpa memandang kekuasaan atau kemampuan finansial. Keberadaan Posbankum juga diharapkan mampu membantu penyelesaian persoalan hukum secara lebih cepat dan damai di tingkat desa, termasuk sengketa sosial maupun adat.
Spesialisasi Kompetensi dan Pembaruan Regulasi
PERADI SAI mendorong lahirnya advokat yang memiliki spesialisasi kompetensi guna menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Harry Ponto menjelaskan bahwa paradigma advokat "serba bisa" sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. "Kompleksitas persoalan hukum pun menuntut advokat memiliki pendalaman pada bidang-bidang tertentu agar dapat memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas," ujarnya.
Spesialisasi ini bukan bentuk pembatasan, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar advokat mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik. Transformasi profesi advokat yang didorong PERADI SAI ini dinilai penting dalam memperkuat ekosistem bantuan hukum nasional. Kehadiran advokat yang profesional dan berintegritas sangat dibutuhkan untuk mendukung penguatan Posbankum serta pembinaan paralegal.
Selain penguatan kompetensi, PERADI SAI juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi profesi advokat. Organisasi ini memandang revisi Undang-Undang Advokat sudah menjadi kebutuhan agar kerangka hukum profesi tetap relevan dengan perkembangan zaman. Pembaruan regulasi juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan akuntabilitas melalui sistem organisasi yang lebih terbuka atau multi bar system.
Harry Ponto menegaskan, apa yang dilakukan PERADI SAI saat ini merupakan langkah awal untuk membangun ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, dan kepercayaan publik. "Yang harus dibangun adalah ekosistem advokat yang berorientasi pada kualitas profesi, integritas, serta kepercayaan publik,” katanya.
Komitmen PERADI SAI untuk Masa Depan Hukum
PERADI SAI juga berkomitmen terhadap regenerasi advokat muda melalui program mentorship, pelatihan profesi, dan keterlibatan lebih luas generasi muda dalam membangun masa depan profesi advokat Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan relevansi profesi advokat di masa mendatang.
Sebagai simbol arah baru organisasi, PERADI SAI turut memperkenalkan identitas dan logo baru yang mencerminkan semangat pembaruan. Logo baru ini melambangkan profesionalisme, persatuan, dan kesiapan organisasi dalam menghadapi tantangan masa depan. Harry Ponto menjelaskan bahwa ini bukan semata tentang transformasi organisasi, melainkan tentang mempersiapkan masa depan profesi advokat Indonesia agar tetap etis, independen, adaptif, dan relevan di tengah dunia yang berubah sangat cepat.
Rakernas ini dihadiri oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum, menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap upaya transformasi ini. Kehadiran berbagai pihak terkait menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih kuat dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: AntaraNews