Peradi Terima Audiensi Pengadilan Tinggi China, Perkuat Kolaborasi Bahas Mediasi Hukum
DPN Peradi menerima audiensi dari Pengadilan Tinggi Hunan, China, untuk bertukar pandangan mengenai praktik mediasi hukum. Kunjungan ini menunjukkan kepercayaan terhadap Peradi.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) baru-baru ini menerima kunjungan penting. Delegasi hakim dari Pengadilan Tinggi Hunan, China, hadir dalam audiensi tersebut. Pertemuan ini bertujuan untuk bertukar pandangan mengenai penegakan hukum, khususnya praktik mediasi penyelesaian perkara.
Audiensi ini berlangsung di Jakarta pada Kamis, 27 November. Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Zul Armain Aziz, menyatakan bahwa pihak China tertarik mendalami aturan hukum mediasi. Mereka melakukan studi banding karena tingginya jumlah perkara di lembaga peradilan setempat.
Kunjungan ini menegaskan posisi Peradi sebagai organisasi yang dipercaya di kancah internasional. Peradi kerap menjadi rujukan bagi lembaga hukum mancanegara. Ini merupakan bentuk pengakuan terhadap peran Peradi dalam sistem hukum Indonesia.
Pentingnya Mediasi dalam Sistem Hukum China
Para hakim dari Pengadilan Tinggi Hunan datang ke Indonesia dengan tujuan spesifik. Mereka ingin memahami lebih dalam praktik mediasi yang diterapkan di Indonesia. Hal ini didorong oleh beban perkara yang sangat tinggi di pengadilan mereka.
Zul Armain Aziz menjelaskan bahwa delegasi tersebut secara khusus meminta pendapat Peradi. Mereka ingin mempelajari aturan dan implementasi mediasi di Indonesia. Studi banding ini diharapkan dapat memberikan solusi alternatif penyelesaian sengketa.
Tingginya jumlah kasus yang ditangani pengadilan di China menunjukkan urgensi mediasi. Mediasi dapat menjadi jalan keluar untuk mengurangi penumpukan perkara. Ini juga mempercepat proses peradilan dan memberikan keadilan yang lebih cepat.
Perbedaan Praktik Mediasi di Indonesia dan China
Dalam audiensi tersebut, Johannes C. Sahetapy-Engel, Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPN Peradi, memaparkan sistem hukum Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia akan memberlakukan KUHP dan KUHAP Baru pada awal tahun 2026. Fokus utama diskusi adalah perbedaan praktik mediasi.
Mayoritas hakim dari Pengadilan Tinggi Hunan mendalami secara detail bagaimana praktik mediasi di Indonesia. Mereka menyoroti bahwa di China, mediator hanya hakim dan bersifat sukarela. Hal ini berbeda jauh dengan sistem yang berlaku di Indonesia.
Peradi menjelaskan bahwa di Indonesia, mediator tidak hanya terbatas pada hakim. Siapapun bisa menjadi mediator asalkan memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut termasuk lulus sertifikasi dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung (MA). Fleksibilitas ini menjadi daya tarik bagi delegasi China.
Peran Aktif Peradi di Kancah Internasional
Kunjungan dari Pengadilan Tinggi Hunan ini menandai kunjungan pertama mereka kepada Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan. Namun, Peradi sering menerima kunjungan dari berbagai organisasi advokat dan penegak hukum internasional. Sebelumnya, Peradi juga menerima kunjungan dari Beijing Lawyers Association.
Johannes C. Sahetapy-Engel menegaskan bahwa Peradi sangat aktif di berbagai forum internasional. Pekan sebelumnya, Sekretaris Bidang Kerja Sama DPN Peradi, D.H. Nixon Sipahutar, menghadiri ASEAN dan China Bar Association di Chongqing. Keaktifan ini menunjukkan pengakuan global terhadap Peradi.
Kepercayaan internasional terhadap Peradi terus meningkat. Pada 9 Desember 2025 mendatang, para pengacara dari China Law Society dijadwalkan akan berkunjung ke Peradi. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari acara sebelumnya dan diharapkan akan menghasilkan penandatanganan MoU kerja sama.
Delegasi dari Hunan High People's Court of The People's Republic of China yang hadir dalam audiensi ini meliputi:
- Mr. Li Zhengming, President, Judge Loudi Intermediate People's Court.
- Mr. Tan Hul, Vice President, Judge Beihu Primary People's, Chenzhou.
- Mr. Wu Hong, Chief Judge of Malanshan Dispatched People's Tribunal, Judge Kaifu Primary People's Court, Changsha.
- Mr. Kuang Zijing, President, Judge Zhengxiang Primary People's Court, Hengyang.
- Ms. Qin Kaiyan, Deputy Chief Judge of First Civil Division, Judge Hunan Hihg People's Court.
- Mr. Jiang Honging, Standing Member of the Adjudication Committee Judge Hunan Hihg People's Court.
Sementara itu, DPN Peradi diwakili oleh Zul Armain Aziz, didampingi Johannes C. Sahetapy-Engel, Nixon D.H. Sipahutar, Ricka Kartika Barus, Bonoto Nadapdap, dan Kabid Publikasi, Humas, dan Protokoler, Riri Purbasari Dewi.
Sumber: AntaraNews