Menimbang Peran Hukum dalam Menghadapi Tantangan Algoritma Digital
Kondisi ini memunculkan sejumlah persoalan hukum yang kompleks dan belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat mendorong lahirnya tantangan baru dalam sistem hukum. Ketua Umum DPN PERADI Profesional sekaligus Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menekankan pentingnya keberanian akademisi dan praktisi hukum untuk melampaui dogmatisme hukum klasik dalam menghadapi fenomena algoritma.
Prof Harris mengingatkan agar algoritma tidak lagi diperlakukan sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi. Ia menilai telah terjadi pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi.
"Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi," kata Prof Harris, Sabtu (18/4).
Menurutnya, jika sebelumnya kurasi informasi dilakukan oleh redaktur atau mekanisme profesional lainnya, kini peran tersebut telah sepenuhnya diambil alih oleh algoritma. Kondisi ini memunculkan sejumlah persoalan hukum yang kompleks dan belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
Tantangan Hukum di Era Algoritma
Prof Harris memaparkan setidaknya tiga tantangan utama dalam menempatkan algoritma dalam kerangka hukum. Pertama adalah persoalan kausalitas hukum.
"Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada ‘kehendak bebas’ korban atau pelaku sebagai intervening cause," jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma memiliki dampak signifikan terhadap perilaku manusia.
"Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap," tambahnya.
Tantangan kedua berkaitan dengan status algoritma yang bukan merupakan subjek hukum.
"Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai ‘produk’ yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif," ungkapnya.
Adapun tantangan ketiga adalah persoalan yurisdiksi. Banyak perusahaan pengembang algoritma berada di luar wilayah hukum nasional negara berkembang.
"Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia," ujarnya.
Kompleksitas Pertanggungjawaban
Prof Harris mempertanyakan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika algoritma media sosial mendorong perilaku berbahaya.
"Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya," jelasnya.
Menurutnya, saat ini algoritma cenderung berada dalam ruang impunitas hukum, diperkuat oleh regulasi seperti Section 230 di Amerika Serikat atau prinsip intermediary liability di berbagai negara.
"Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah ‘saluran’ (pembawa), bukan penerbit konten," tambahnya.
Opsi Solusi dan Pendekatan Baru
Sebagai langkah awal, Prof Harris mengusulkan perluasan interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.
"Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal," jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai bagian dari product liability.
"Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya," tegasnya.
Bukan Bentuk Penolakan
Pada akhirnya, Prof Harris menegaskan bahwa upaya menggugat algoritma bukanlah bentuk penolakan terhadap inovasi, melainkan langkah untuk memastikan keadilan tetap terjaga di era digital.
"Menggugat algoritma bukanlah upaya untuk menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata. Ini adalah upaya untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang paling hakiki: memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial," ujarnya.
"Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan," tandasnya.