Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial pada anak-anak. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi generasi muda. Pembatasan ini mulai berlaku efektif pada Sabtu, 28 Maret.
Hamzah Sidik menekankan pentingnya langkah ini dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di daerah. Ia juga melihat pembatasan ini sebagai benteng dari dampak negatif algoritma digital. Hal ini termasuk persoalan kesehatan akibat pola tidur yang terganggu karena ketergantungan media sosial.
Pernyataan dukungan ini disampaikan di Gorontalo, Sabtu, 29 Maret. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Advertisement
Advertisement
Hamzah Sidik, yang juga seorang orang tua, sangat setuju dengan kebijakan pembatasan media sosial pada anak di bawah usia 16 tahun. Ia memandang kebijakan ini sebagai bagian integral dari perjuangan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Ini termasuk di wilayah Gorontalo Utara.
Pembatasan yang mulai diterapkan ini diyakini sangat efektif dalam melindungi generasi muda, khususnya para siswa. Tujuannya adalah membentengi mereka dari berbagai dampak buruk algoritma digital. Banyak masalah kesehatan muncul di kalangan anak muda karena pola tidur terganggu.
Ketergantungan bermain media sosial seringkali menyebabkan kebiasaan begadang. Hal ini berujung pada masalah kesehatan yang serius bagi anak-anak. Oleh karena itu, langkah pembatasan ini dianggap krusial untuk menjaga kesehatan fisik dan mental mereka.
Advertisement
Advertisement
DPRD Gorontalo Utara menyatakan kesiapannya untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung ekosistem pendidikan yang sehat. Mereka berkomitmen membebaskan anak-anak bangsa dari pengaruh negatif media sosial. Namun, literasi digital tetap perlu diterapkan.
Penerapan literasi digital harus disinkronkan dengan pengawasan ketat dari instansi pendidikan di daerah. Ini termasuk di Gorontalo Utara. Implementasi PP TUNAS memerlukan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik.
Penyesuaian-penyesuaian perlu segera dilakukan untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. Seluruh guru dan orang tua juga harus membekali diri. Mereka perlu mampu menjelaskan alasan pembatasan ini kepada anak-anak.
Advertisement
Tanggung jawab pengawasan aktivitas digital siswa tidak boleh sampai menyebabkan mereka gagap teknologi (gaptek). Penyesuaian dari ketergantungan media sosial harus dilakukan dengan tepat. Tujuannya adalah menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh buruk yang ditimbulkan.
Advertisement
Hamzah Sidik berharap semua pihak, terutama tenaga pendidik, segera membangun narasi intensif di lingkungan sekolah. Hal ini bertujuan untuk mengajarkan siswa tentang penerapan pembatasan media sosial. Penting juga mengedukasi mereka mengenai konten positif dan negatif.
Siswa perlu diberi pemahaman yang mendalam tentang alasan di balik pembatasan ini. Selain itu, mereka harus tetap dibekali dengan literasi digital yang tepat. Ini akan membantu mereka menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Pola pendekatan yang tepat dalam menyesuaikan PP TUNAS secara langsung kepada siswa dan generasi muda di bawah usia 16 tahun sangat diperlukan. Tujuannya adalah menghindari potensi “pemberontakan” yang mungkin muncul. Ini terjadi saat mereka harus melepaskan ketergantungan dari bermain media sosial.
Advertisement
Sumber: AntaraNews