Jangan Terjebak Potongan Informasi, Guru Besar Ajak Pahami Utuh Naskah RI–AS

Menurut dia, menjaga kedaulatan tidak cukup dengan reaksi emosional, melainkan dengan pemahaman komprehensif atas aturan main yang disepakati.

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
Jangan Terjebak Potongan Informasi, Guru Besar Ajak Pahami Utuh Naskah RI–AS
Jangan Terjebak Potongan Informasi, Guru Besar Ajak Pahami Utuh Naskah RI–AS (Merdeka.com)

Ramai di media sosial soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Beragam isu beredar, mulai dari tudingan kebocoran data pribadi hingga kabar penghapusan kewajiban sertifikasi halal. Di tengah kegaduhan itu, pakar hukum mengingatkan publik agar tidak reaktif hanya berdasarkan potongan informasi.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menilai perdebatan yang berkembang lebih banyak dipicu cuplikan informasi yang terlepas dari konteks utuh dokumen resmi.

"Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," kata Harris di Jakarta, Selasa (24/2).

Menurut dia, menjaga kedaulatan tidak cukup dengan reaksi emosional, melainkan dengan pemahaman komprehensif atas aturan main yang disepakati. Ia meminta publik mulai membudayakan membaca naskah kerja sama secara menyeluruh sebelum membentuk opini.

Terkait isu perlindungan data pribadi yang ramai diperbincangkan, Harris menegaskan bahwa rujukan utamanya adalah Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengingatkan agar narasi yang dibangun tidak berhenti pada klaim “aman”, melainkan pada kepastian kepatuhan terhadap regulasi nasional.

"Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," ujar Wakil Rektor Universitas Jayabaya itu.

Isu sertifikasi halal juga menjadi sorotan. Meski pemerintah melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) menyatakan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku, Harris menilai keresahan publik perlu dijawab secara teknis dan terbuka.

Ia mempertanyakan apakah skema mutual recognition agreement (MRA) yang dibahas merupakan pengakuan atas proses sertifikasi atau pengakuan otomatis tanpa verifikasi ulang.

"Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" ujarnya.

Selain itu, Harris menyinggung aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menurut dia, kedaulatan industri tidak cukup dimaknai sebagai pembatasan impor, tetapi harus memastikan adanya alih teknologi dan investasi nyata agar industri nasional memiliki pijakan untuk naik kelas.

Soal isu pertahanan yang turut dikaitkan dalam perdebatan publik, Harris mengakui pemerintah telah menegaskan tidak ada klausul militer dalam ART. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam konteks geopolitik modern, dampak strategis bisa muncul melalui kebijakan ekonomi dan rantai pasok teknologi.

"Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern," katanya.

Harris menekankan, di tengah derasnya arus informasi digital, negara dituntut semakin transparan dalam membuka dokumen dan menjelaskan substansi kerja sama. Di sisi lain, publik juga diminta lebih disiplin membaca dan memahami teks resmi agar tidak terjebak pada narasi sepihak yang berpotensi menimbulkan kepanikan pasar.

"Karena salah satu ciri negara maju dan modern adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation," katanya. 

Rekomendasi