Kementerian Hukum (Kemenkum) mengumumkan bahwa seluruh 267 kelurahan di Jakarta kini telah dilengkapi dengan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Pencapaian ini diresmikan pada Sabtu, 1 November, dan dikonfirmasi pada Selasa, 4 November, menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas akses keadilan. Langkah strategis ini bertujuan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat ibu kota.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kehadiran Posbankum di setiap kelurahan adalah bukti nyata komitmen pemerintah. Inisiatif ini selaras dengan visi besar Presiden untuk mewujudkan keadilan substantif yang mengedepankan nilai moral dan etika. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh.
Dengan adanya Posbankum, masyarakat Jakarta kini memiliki wadah untuk mendapatkan informasi dan konsultasi hukum, serta bantuan non-litigasi lainnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum. Inisiatif ini sekaligus memperkuat pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat (people-centered justice).
Advertisement
Advertisement
Memperluas Akses Keadilan Hingga Akar Rumput
Kehadiran Posbankum di seluruh kelurahan Jakarta menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah memperluas akses keadilan. Di tengah dinamika kota metropolitan, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga akses yang cepat, mudah, dan dekat. Posbankum hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya atas keadilan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keberadaan Posbankum memberikan berbagai manfaat krusial. Manfaat ini mencakup perluasan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Selain itu, inisiatif ini juga berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga.
Posbankum berfungsi sebagai wadah untuk berbagai layanan hukum esensial. Masyarakat dapat memperoleh informasi atau konsultasi hukum, serta bantuan hukum non-litigasi. Selain itu, Posbankum juga memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai Juru Damai. Layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH), juga tersedia di sini.
Advertisement
Advertisement
Solusi Efisien dan Peran Paralegal dalam Keadilan Substantif
Supratman Andi Agtas menekankan bahwa tidak semua persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Proses hukum formal seringkali memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit, sehingga penyelesaian melalui mediasi di tingkat kelurahan menjadi alternatif yang lebih efisien dan berkeadilan. Kehadiran Posbankum menjadi solusi nyata dalam menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat.
"Tujuan kami adalah menghadirkan hukum yang benar-benar memberikan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat pada lapisan terbawah," ujar Supratman. Pembentukan Posbankum ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Astacita. Visi ini bertujuan menghadirkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di sisi lain, peran paralegal dalam setiap Posbankum sangatlah vital. Para paralegal ini telah memiliki sertifikasi dan kapasitas sebagai pemecah masalah di tengah masyarakat. Supratman berharap seluruh paralegal dan lurah yang mengelola Posbankum rutin mengisi aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Data yang terkumpul akan menjadi dasar penting bagi perumusan kebijakan berbasis bukti.
Advertisement
Hingga saat ini, Kemenkum mencatat sekitar 1.700 aduan masyarakat yang mencakup berbagai isu hukum di tingkat kelurahan dan desa melalui laporan Posbankum. Data ini menunjukkan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan hukum. Namun, juga berperan sebagai sarana deteksi dini terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di akar rumput.
Advertisement
Jakarta Pelopor, Keadilan Merata di Ibu Kota
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyambut baik pembentukan Posbankum ini, yang melengkapi infrastruktur layanan publik di tingkat kelurahan. "Posbankum yang berjumlah 267 akan ada di setiap kelurahan dan itu melengkapi semua infrastruktur yang ada di Jakarta," kata Pramono. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat Jakarta kini dapat memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala biaya.
Duta Posbankum Sherly Tjoanda turut menyoroti pentingnya keberadaan 267 Posbankum di Jakarta. Menurutnya, ini adalah simbol hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil. "Kami hadir di sini untuk menyalakan kembali obor keadilan di jantung Republik Indonesia, yakni Jakarta," ucap Sherly.
Sherly menambahkan bahwa Posbankum tidak hanya membantu penanganan kasus hukum yang kompleks. Lebih dari itu, Posbankum juga menyediakan konsultasi dan mediasi untuk menyelesaikan persoalan warga secara damai. Ini menunjukkan komitmen untuk mendekatkan keadilan substantif kepada warga Jakarta.
Advertisement
Sumber: AntaraNews