Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang secara aktif berupaya mewujudkan pemerataan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Mereka telah melaksanakan sosialisasi pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di wilayah tersebut. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan layanan hukum yang memadai.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Deli Serdang pada Kamis (25/9) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Lamria Fitriani Manalu, menegaskan pentingnya pembentukan posbankum. Langkah ini merupakan strategi kunci dalam mewujudkan akses keadilan yang merata di Kabupaten Deli Serdang.
Pembentukan Posbankum Deli Serdang ini diharapkan menjadi wadah efektif bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa. Posbankum memungkinkan penyelesaian masalah hukum melalui mediasi tanpa harus melalui jalur pengadilan yang kompleks. Kehadiran posbankum juga akan menjembatani masyarakat dalam persoalan hukum litigasi melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Advertisement
Advertisement
Peran Strategis Posbankum dalam Akses Keadilan
Keberadaan Posbankum Deli Serdang memiliki peran strategis dalam upaya pemerataan akses keadilan bagi masyarakat. Lamria Fitriani Manalu menekankan bahwa posbankum adalah wadah vital untuk membantu warga. Ini memastikan setiap individu, terutama yang kurang mampu, dapat mengakses layanan hukum yang berkualitas.
Salah satu fungsi utama posbankum adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian masalah hukum tanpa harus melibatkan proses pengadilan yang panjang dan seringkali memakan biaya. Mediasi diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan efektif bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Selain itu, Posbankum Deli Serdang juga diperkuat dengan keberadaan paralegal yang terlatih. Para paralegal ini berperan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum litigasi. Mereka akan menghubungkan warga dengan organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi, memastikan penanganan kasus yang profesional.
Advertisement
Lamria Fitriani Manalu juga menambahkan, "posbankum diharapkan menjadi wadah penyelesaian sengketa secara mediasi tanpa harus melalui jalur pengadilan." Pernyataan ini menggarisbawahi fokus pada penyelesaian masalah secara damai dan efisien.
Advertisement
Capaian dan Target Pembentukan Posbankum di Deli Serdang
Hingga saat ini, progres pembentukan Posbankum Deli Serdang menunjukkan capaian yang signifikan. Dari total 394 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 152 desa/kelurahan telah berhasil memiliki posbankum. Angka ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan Kemenkum untuk memperluas jangkauan layanan hukum.
Meskipun telah mencapai angka yang cukup baik, upaya sosialisasi terus digencarkan untuk mencapai target yang lebih luas. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh kepala desa dan lurah di Deli Serdang dapat segera membentuk posbankum di wilayah masing-masing. Langkah ini krusial untuk memastikan setiap sudut kabupaten terlayani dengan baik.
Sinergi antara Kemenkum Sumut, Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para camat, kepala desa, serta lurah sangat penting. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem layanan hukum yang inklusif, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah membangun kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan warga.
Advertisement
Advertisement
Perbandingan dan Harapan untuk Sumatera Utara
Secara keseluruhan di Provinsi Sumatera Utara, capaian pembentukan posbankum juga menunjukkan perkembangan positif. Kemenkum Sumut mencatat bahwa dari 6.110 desa atau kelurahan di Sumut, posbankum telah dibentuk di 1.198 desa/kelurahan. Angka ini mencerminkan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan akses keadilan di seluruh provinsi.
Lebih lanjut, dari jumlah tersebut, sebanyak 158 desa/kelurahan di Sumatera Utara telah diakui sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Status desa sadar hukum menunjukkan tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum yang tinggi. Ini menjadi indikator keberhasilan program-program penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan.
Dengan adanya inisiatif seperti Posbankum Deli Serdang dan daerah lainnya, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan terus meningkat. Keberadaan posbankum tidak hanya menyediakan bantuan hukum, tetapi juga berfungsi sebagai pusat edukasi. Tujuannya adalah agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukum mereka.
Advertisement
Sumber: AntaraNews