Pesan Mendalam Wamenkum dan Ketua KPK di Pelantikan PERADI Profesional
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan sambutan secara daring dan menekankan pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI Profesional) periode 2026–2031 resmi dilantik di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan sambutan secara daring dan menekankan pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Dalam arahannya, Sharif menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang yang luas bagi advokat untuk mendampingi pihak-pihak yang tengah menjalani proses hukum, mulai dari tersangka, terdakwa, saksi, hingga korban.
"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit,” kata Sharif.
Advokat Miliki Posisi Penting
Ia menegaskan bahwa keberadaan advokat memiliki posisi penting dalam menjaga dan memastikan terpenuhinya hak asasi manusia (HAM) dalam proses hukum. Menurutnya, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme perlindungan individu.
"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu? Karena dialah yang melakukan pembelaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Sharif menyoroti adanya penguatan kewenangan advokat dalam KUHAP yang baru, termasuk hak untuk mengajukan keberatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan,” terang Sharif.
Mitra Strategis
Dalam acara yang sama, Ketua KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum. Ia menyebut hubungan antara KPK dan advokat seharusnya berjalan dalam koridor kerja sama yang sehat.
"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa integritas profesi advokat tetap menjadi hal utama yang tidak bisa ditawar. KPK, kata dia, tetap akan menindak tegas pihak mana pun yang menyalahgunakan profesi hukum untuk menghambat proses penegakan hukum.
"Tapi, kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati," tegasnya.
Setyo juga menyinggung visi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Ia berharap konsep tersebut benar-benar diimplementasikan dalam praktik, bukan sekadar slogan organisasi.
"Organisasi PERADI Profesional ini mengusung misi ‘Intelektual-Modern’. Saya berharap ini bukan sekadar slogan. Modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, namun intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri,” ujarnya.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai komitmen PERADI Profesional untuk memperkuat ekosistem profesi advokat yang adaptif, modern, serta berintegritas. Organisasi ini menargetkan lahirnya advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki etika dan tanggung jawab moral dalam penegakan keadilan.