Anggota DPR Tak Setuju Usulan Kapolri Diangkat Presiden Tanpa Libatkan Parlemen
Abdullah khawatir bila pengangkatan tanpa ada mekanisme fit and proper test. Sebab, artinya Kapolri akan tanpa pengawasan DPR.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti usulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) agar Kapolri diangkat presiden tanpa melibatkan DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Menurutnya, usulan Peradi tersebut bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
"Usulan ini bertentangan dengan reformasi kepolisian yang sedang dilakukan oleh Presiden Prabowo," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Abdullah khawatir bila pengangkatan tanpa ada mekanisme fit and proper test. Sebab, artinya Kapolri akan tanpa pengawasan DPR, padahal dengan sistem yang berlaku sekarang saja masih cukup banyak peristiwa yang tak sesuai dengan fungsi dan tugas Polri.
Tak Sesuai dengan UU Polri
"Saat ini penunjukan Kapolri dengan fit & proper test dan pengawasan oleh DPR saja, masih cukup banyak peristiwa di tubuh Polri yang tak sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Bagaimana bila tidak diawasi atau melibatkan DPR dalam pengangkatan Kapolri?" katanya.
Legislator Fraksi PKB itu mengatakan, usulan itu juga tidak sesuai dengan UU Polri Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi: "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
Usulan Peradi
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak perlu diseleksi DPR agar prosesnya independen. Polri harus bisa bekerja secara independen tanpa harus takut dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tidak boleh diganggu, baik oleh berbagai hal yang bersifat unsur politik, partai, atau badan legislatif.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Dwiyanto Prihartono mengungkapkan posisi kepolisian cenderung tertarik oleh berbagai kekuatan politik, termasuk kekuatan partai dalam beberapa tahun terakhir ini.
"Bahasa gampangnya ada bargaining position mereka di sana. Itu tembus sampai ke daerah-daerah, sehingga sistem komando pun menjadi terganggu, karena faktor politik lebih mendominasi ketimbang faktor profesionalnya kepolisian," kata Dwiyanto.