VIDEO: Panas Beda Pendapat DPR Vs Pengacara Soal RUU KUHAP "Advokat Bukan Bela Orang Salah!"
Menurutnya, penyadapan dilakukan sesuai dengan kasus. Untuk kasus besar, penyadapan justru perlu dilakukan
Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi melakukan rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (17/6). Dalam rapat, salah satu advokat menjelaskan beberapa permohonan pengubahan dalam KUHAP, seperti tidak ada penyadapan, tidak perlu ada ahli dalam persidangan hingga imunitas advokat dalam menjalani profesinya.
Soedeson Tandra, anggota Komisi III yang juga bagian dari Peradi mengatakan, tidak semua setuju permohonan dari salah satu advokat Paradi tersebut. Tandra menjelaskan terkait penyadapan. Menurutnya, penyadapan dilakukan sesuai dengan kasus. Untuk kasus besar, penyadapan justru perlu dilakukan.
"Jangan sampai terlalu mengutamakan kebebasan, sehingga penyidik tidak bisa bekerja. Advokat tidak membela orang salah kan? Tapi membela hukum," kata Tandra.