Komisi III DPR menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dengan perhimpunan advokat dan perwakilan mahasiswa. Dalam rapat Anggota DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menyoroti sikap kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Hinca Pandjaitan, polisi dan jaksa kerap kali adu gagah dalam menangani suatu kasus hingga dinyatakan lengkap.
Selain itu, dia juga menyoroti terkait penerapan azas praduga tidak bersalah dalam suatu perkara. Hinca melempar wacana agar tiap orang berpekara yang belum disidang agar tidak ditahan.