Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan jajaran membahas usulan pemerintah untuk merevisi RUU tentang Hukum Acara Pidana. Pembahasan RUU KUHAP tersebut telah melalui banyak proses, seperti mendengarkan berbagai pandangan dari akademisi, kepolisian, jaksa dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman emosi, ketika mendengar adanya oknum dari masyarakat sipil yang merasa tidak diikutsertakan dalam pembahasan RUU KUHAP tersebut. Habiburokhman mengaku sudah mengundang masyarakat sipil tersebut untuk membahas RUU KUHAP, namun tidak kunjung datang.
"Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong apa mereka yang omong kosong gitu kan," kata Habiburokhman.