Komisi III DPR memanggil Ketua LPSK dengan perhimpunan advokat dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6). Rapat membahas terkait RUU KUHAP.
Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi menyoroti perluasan berita acara, seperti perlunya jangka waktu penyidikan hingga BAP harus batal demi hukum jika dilakukan di bawah tekanan penyidik di kepolisian.
Selain itu, rencana penahanan juga menjadi poin yang dikritisi. Advokat diberi kuasa untuk melakukan langkah hukum jika kliennya diputuskan untuk ditahan.