Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman memastikan penyadapan oleh penegak hukum tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Dia memastikan penyadapan akan dibahas dalam undang-undang khusus.
"Ya Allah, Astagfirullah. Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP baru," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Jakarta pada Jumat (11/7).
Politikus Partai Gerindra juga memastikan dalam RUU KUHAP akan menggelar uji publik dan menggandeng partisipasi masyarakat ketika membahas undang-undang terkait penyadapan.