KPK Desak Pemerintah dan DPR Percepat Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal buat Tekan Politik Uang

Regulasi ini dinilai penting sebagai langkah strategis untuk menekan praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
KPK Desak Pemerintah dan DPR Percepat Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal buat Tekan Politik Uang
Petugas dari kepolisian melintas di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Pengamanan gedung KPK dan sekitarnya diperketat terkait upacara pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) (@ 2023 merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Regulasi ini dinilai penting sebagai langkah strategis untuk menekan praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik masih sangat dominan. Kondisi ini membuka celah besar bagi praktik vote buying atau politik uang.

“KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Budi, transaksi menggunakan uang fisik menjadi pintu masuk korupsi politik yang kerap berulang dan sulit terdeteksi. Oleh sebab itu, pembatasan uang kartal dinilai sebagai instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi,” jelas Budi.

Dorongan ini merupakan bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Kajian tersebut memetakan berbagai celah korupsi dalam sistem politik, termasuk keterkaitan erat antara transaksi uang kartal dengan praktik koruptif dalam penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, KPK juga menemukan tingginya biaya politik yang mendorong praktik transaksional dalam proses pencalonan, termasuk munculnya mahar politik. Kondisi ini berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.

“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ungkapnya.

Sebagai langkah perbaikan sistemik, KPK telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Salah satu poin utama adalah percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal sebagai upaya konkret menekan praktik politik uang.

“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.

Dengan adanya regulasi tersebut, KPK berharap praktik politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral dapat ditekan secara signifikan.

Rekomendasi