Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (SA). Proses pemanggilan ini melibatkan sembilan individu, di antaranya adalah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (8/7).
Selain memanggil Ketua DPRD, KPK juga memanggil Dasver Librian yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, dan pemeriksaan ini akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Di samping itu, enam pejabat lainnya yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Andri Yama Putra yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Ade Fahrer sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuansing, serta Sigit Purnomo yang merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing.
Selanjutnya, ada Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Kabupaten Kuansing, Marel Hendra sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuansing, Deswan Antoni yang merupakan Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, dan Syahferry yang menjabat sebagai Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
Advertisement
Pemeriksaan kasus Bupati Kuansing.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan lokasi-lokasi yang menjadi objek penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Proses penggeledahan ini berlangsung dari hari Sabtu, 4 Juli 2026, hingga Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat, yaitu di Kabupaten Kuansing dan juga di Kota Pekanbaru.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru," ungkap Budi pada hari Selasa, 7 Juli 2026.
Di Kabupaten Kuansing, tim penyidik KPK menargetkan beberapa lokasi yang dianggap penting. Diantaranya adalah Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, serta Kantor Dinas Perkebunan.
Selain melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan, penyidik juga menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas dari beberapa tersangka, termasuk Suhardiman Amby (SA), ZKN, dan ARD.
"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," jelas Budi.
Sementara itu, di Kota Pekanbaru, penggeledahan berlangsung di salah satu kantor ekspedisi yang terlibat dalam kasus ini.
Advertisement
Barang bukti telah diambil.
KPK berhasil menemukan berbagai dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam penggeledahan yang dilakukan. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah mobil mewah yang diduga menjadi barang bukti terkait kasus suap.
"Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," jelas Budi.
Penemuan mobil tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026), dan saat ditemukan, kendaraan itu diduga telah mengalami beberapa perubahan, termasuk penggantian pelat nomor.
Setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut, tim penyidik segera membawanya ke Jakarta untuk melanjutkan proses penyidikan. Mobil mewah itu diangkut menggunakan jasa towing bersamaan dengan sejumlah barang bukti lainnya.
KPK juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama penggeledahan berlangsung. Mereka juga mengingatkan agar semua pihak terkait tidak menghalangi proses penyidikan.
"Kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," kata Budi.