Akal Bulus Sindikat Uang Palsu di Tangsel Raup Untung, Modusnya 3:1

Sindikat ini dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Akal Bulus Sindikat Uang Palsu di Tangsel Raup Untung, Modusnya 3:1
Uang palsu ditunjukkan sebelum dimusnahkan di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Bank Indonesia memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat selama rentang waktu 2017-Januari 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Polisi membongkar modus sindikat pencetak uang palsu dalam mencari keuntungan. Sindikat tersebut menerapkan skema tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli.

Sindikat ini dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai mencapai Rp 36 miliar.

“Jadi dari satu, tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3:1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Sabtu (22/8/2026).

Produksi uang palsu itu telah dilakukan sejak Maret 2026. Selama sekitar empat bulan, para pelaku menjalankan aktivitas pencetakan sebelum polisi menggerebek lokasi tersebut pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang berinisial N, S, D, dan AB. Tiga pelaku berperan sebagai pencetak uang palsu, sedangkan AB bertugas memberikan pesanan sekaligus menyediakan modal.

Victor menyebut AB diduga menjadi otak dalam sindikat tersebut. Dia menyiapkan berbagai kebutuhan produksi dan memberikan uang muka kepada tiga pelaku lainnya.

“Jadi yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi,” ujar Victor.

Dari lokasi produksi, polisi menemukan mesin offset, printer, alat pressing benang, tinta, laptop, serta berbagai peralatan lainnya. Nilai perangkat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

Polisi juga mendapati dua dari empat tersangka merupakan residivis perkara uang palsu. Keduanya pernah terlibat kasus serupa pada 2019 dan 2022.

“Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu,” ungkap Victor.

 

Uang Palsu Berkualitas Grade A

Polisi menyebut uang palsu yang diproduksi sindikat tersebut memiliki kualitas Grade A. Selain menyerupai uang asli secara fisik, lembaran tersebut dilengkapi sejumlah fitur seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.

“Kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas Grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” kata Victor.

Sebagian uang palsu yang diproduksi telah dipotong dan siap diedarkan. Namun, polisi memastikan uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

Rencananya, uang palsu tersebut akan dimasukkan ke salah satu bank swasta dengan cara mencampurkannya bersama uang asli.

“Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” jelas Victor.

 

Buat 2 Jalur Distribusi

Sindikat tersebut juga telah menyiapkan jalur distribusi. Kelompok pemberi modal memiliki jaringan tersendiri, sementara kelompok yang memproduksi uang palsu juga memiliki jalur distribusi.

“Jadi tidak hasil dari 360.000 lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi kepada dua sumber nantinya,” ujarnya.

Polisi Telusuri Pihak LainPengungkapan sindikat tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap lokasi produksi yang berada di kawasan pergudangan dan relatif tertutup.

Dari hasil penyelidikan sementara, AB diduga merupakan pihak yang mendanai kegiatan produksi uang palsu tersebut. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, foundernya. Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain,” kata Victor.

Keempat tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi