Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan belum memutuskan revisi tarif parkir di ibu kota, meski dalam pembahasan muncul usulan kenaikan hingga Rp 60.000 per jam untuk mobil.
Pramono menegaskan, keputusan terkait penyesuaian tarif parkir merupakan kewenangan gubernur.
"Sudah ada usulan revisi tarif parkir. Namun secara jujur saya sampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan, karena keputusan menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur," kata Pramono di Jakarta, dikutip Minggu (23/8/2026).
Sementara itu, pembahasan revisi tarif parkir juga tengah berlangsung di DPRD DKI Jakarta. Pramono mengatakan, Pansus Perparkiran telah menyampaikan sejumlah usulan terkait penyesuaian tarif tersebut.
"Di DPRD DKI Jakarta juga ada Pansus Perparkiran dan beberapa usulan sudah disampaikan," ujarnya.
Menurut Pramono, tarif parkir di Jakarta memang sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian. Dia menyampaikan tarif parkir di ibu kota telah bertahan selama hampir 14 tahun.
“Memang sudah hampir 14 tahun tarif parkir di Jakarta belum pernah naik atau disesuaikan, tetapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” kata Pramono.
Advertisement
Usulan Kenaikan Tarif Parkir
Sebelumnya, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian. Tarif untuk sepeda motor yang tengah dibahas berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.
Sementara untuk mobil, tarif parkir diusulkan berada dalam rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.
Namun, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Dengan demikian, usulan tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam untuk mobil belum menjadi tarif resmi yang berlaku di Jakarta. Keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif parkir berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.