Daftar Pimpinan Kampus Ditangkap KPK, Terbaru Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

Penangkapan Akhmad Sodiq menambah daftar rektor kampus ditangkap penyidik lembaga antirasuah.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi - Reporter
Daftar Pimpinan Kampus Ditangkap KPK, Terbaru Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
Logo di gedung KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada Kamis (20/8). Dalam OTT ini, KPK menangkap 14 orang selain Akhmad Sodiq, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik Kuat Puji Prayitno dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

OTT dilakukan KPK di Jakarta dan Purwokerto itu terkait pengusutan dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Namun KPK belum menjelaskan konstruksi perkara tersebut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Dari 14 tersangka diamankan, sembilan orang saat ini menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara 12 orang lainnya diperiksa di Polres Banyumas. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak diamankan.

"Rektornya juga sudah di Gedung Merah Putih," ucap Setyo kepada wartawan, Jumat (21/8).

Kasus yang menyeret Akhmad Sodiq selaku pimpinan kampus dalam perkara dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru menyoroti persoalan integritas di lingkungan perguruan tinggi. Penangkapan Akhmad Sodiq menambah daftar rektor kampus ditangkap penyidik lembaga antirasuah. Berikut daftar rektor pernah terjerat kasus korupsi ditangani KPK sebagaimana dirangkum merdeka.com, Jumat (21/8).

Rektor UIN Sumatera Utara

Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, salah satu pimpinan kampus tersandung kasus korupsi adalah rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof. Saidurrahman. Namun perkara rasuah Saidurrahman ini ditangani Kejari Medan.

Dia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana Ma'had sebesar Rp 956 juta, pada Januari 2024 lalu. Saidurrahman diketahui terbukti melakukan dan meyakinkan tindak korupsi secara bersama-sama.

Saidurrahman divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana hukuman selama dua bulan. 

Rektor Universitas Udayana

Rektor lainnya terseret kasus rasuah adalah Rektor Universitas Udayana, Profesor I Nyoman Gde Antara ditetapkan bersalah atas dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023, pada Oktober 2022. Namun penanganan kasus ini dilakukan bukan oleh KPK, melainkan Kejaksaan Tinggi Bali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gde Antara terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 M. Tak hanya itu, pihak Kejati Bali juga mengungkapkan bahwa perekonomian negara juga tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 334,74 M. Apabila ditotalkan, total kerugian atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gde Antara ini mencapai angka Rp 443,9 M. 

Rektor UIN Suska Riau

Selanjutnya ada mantan rektor Universitas Negeri Islam Suska Riau ditetapkan bersalah atas tindak pidana kolusi secara bersama-sama pada Januari 2023.

Diketahui, Akhmad Mujahidin terjerat kasus korupsi pengadaan jaringan internet ketika masih menjabat sebagai rektor UIN Suska Riau pada tahun 2020-2021. Atas tindakan Mujahidin tersebut, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp 3,6 M, dengan rincian dana APBN murni Rp 2,9 M pada tahun 2020, dan dana APBN sebesar Rp 734 juta pada tahun 2021. 

Berdasarkan hasil putusan sidang, Mujahidin akhirnya divonis pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. 

Rektor Universitas Negeri Lampung

Pada Mei 2023, mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda wajib membayar uang pengganti senilai Rp 8 M 75 juta. 

Vonis ini didasari oleh kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri yang dilakukan Karomani. Mantan rektor Unila ini diketahui mematok tarif beragam mulai dari Rp 100 hingga Rp 350 juta per mahasiswa yang ingin masuk Unila melalui jalur mandiri. Dengan total dana yang dikantongi sebesar Rp 5 M, Karomani juga dikenai denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. 

Rektor Universitas Negeri Jakarta

Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin pernah menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Mei 2020. Komarudin diduga berkaitan dengan pengumpulan dana yang disebut sebagai THR untuk pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 27,5 juta dan $1.200. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, penyelidikan kasus ini dihentikan pada Juli 2020 karena polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana korupsi. Perkara itu pun tidak berlanjut ke proses penuntutan dan Komarudin masih menjadi rektor UNJ hingga saat ini.

Rektor Universitas Airlangga

Nama mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan, pernah terseret kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Maret 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair serta pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada periode 2007-2010.

Dalam proyek yang menggunakan dana DIPA tersebut, Fasichul Lisan diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proyek dengan nilai sekitar Rp 300 M itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 85 M.

Rekomendasi