Modus Korupsi Motor Listrik BGN: Rencana 21 Ribu Unit, 19.683 Dikorupsi

Dugaan korupsi melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI berinisial BU serta empat pihak swasta.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Modus Korupsi Motor Listrik BGN: Rencana 21 Ribu Unit, 19.683 Dikorupsi
Penampakan motor listrik yang menjadi barang bukti dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Liputan6.com/ Dok Ist)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh PT YAT. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dugaan korupsi melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI berinisial BU serta empat pihak swasta, yakni AM, YY, AA, dan GB.

"Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang," kata Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

"AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," sambungnya.

Menurut Anang, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik. Dugaan pengondisian tersebut mencakup proses pemenangan penyedia, spesifikasi barang, hingga penentuan harga perkiraan sendiri (HPS).

"Yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih 1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," katanya.

 

19 Ribu Unit Motor Dikorupsi

Pengadaan motor listrik tersebut semula direncanakan sebanyak 25.644 unit. Jumlah itu kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, hingga sekitar Maret 2026 motor yang benar-benar diproduksi hanya mencapai 2.117 unit.

Meski begitu, data pelaksanaan pengadaan disebut mencatat seolah-olah sekitar 21.800 unit motor telah terealisasi.

“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit,” terang Anang.

Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Sementara itu, Anang mengatakan perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara ini, tersangka BU telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi