Dua pria berinisial ARS dan RM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hepi Sondia, usai mediasi sengketa lahan Lampung Utara seluas 106 hektare. Keduanya kini ditahan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi berdasarkan laporan polisi bernomor B/470/IX/2026/SPKT. Polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis laduk berwarna perak yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni ARS dan RM. Keduanya dijerat Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam," kata Raswidiati, Senin (5/10/2026).
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Hepi Sondia beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, ia menyatakan mendapat ancaman dan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR, hingga Kapolri.
Peristiwa bermula saat mediasi terkait sengketa dokumen tanah 106 hektare digelar di Gedung Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara Romli, Camat Abung Pekurun, serta sejumlah mantan kepala desa itu berlangsung lebih dari dua jam dan disebut berjalan alot.
Menurut keterangan Hepi, ia didesak untuk menandatangani dokumen penerbitan sertifikat program Prona atas nama Agus Suhada. Ia menolak karena mempertanyakan riwayat kepemilikan lahan.
"Surat yang disodorkan hanya berupa kuitansi dan surat jual-beli tanpa riwayat kepemilikan yang jelas. Para sesepuh kampung tidak ada yang mengakui tanah seluas itu milik dia. Saya menolak bertanda tangan demi melindungi hak warga saya," ujar Hepi.
Situasi memanas usai mediasi berakhir sekitar pukul 17.20 WIB. Saat hendak meninggalkan gedung, Hepi mengaku diadang sejumlah orang dan diduga mendapat serangan fisik. Ia menyebut salah seorang terduga pelaku berinisial AS melayangkan pukulan ke arah kepalanya yang sempat ia tangkis dengan tangan kiri.
Setelah itu, terduga pelaku bersama rekannya disebut mengeluarkan senjata tajam jenis laduk dan mengejar Hepi. Merasa terancam, ia berlari melintasi Jalan Pahlawan menuju kawasan Kantor Disdukcapil, lalu mencari perlindungan dan meminta pertolongan ke kantor polisi terdekat.
Polisi kini memproses perkara tersebut terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan. Kapolres Lampung Utara mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
"Proses hukum berjalan tegas dan transparan. Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada institusi kepolisian serta tidak terprovokasi kabar yang belum valid kebenarannya," pungkas Raswidiati.