Bareskrim Polri Ungkap 32 Laporan Konflik Agraria di 12 Polda

Bareskrim Polri mengungkap 32 laporan konflik agraria di 12 Polda, dengan delapan kasus telah diselesaikan melalui restorative justice.

Delvira Hutabarat
Oleh Delvira Hutabarat - Reporter
Bareskrim Polri Ungkap 32 Laporan Konflik Agraria di 12 Polda
Ilustrasi konflik agraria (Liputan6.com/Rino Abonita)

Bareskrim Polri mengungkapkan adanya 32 laporan terkait konflik agraria yang ditangani di 12 Polda jajaran. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, yang membahas isu penting mengenai konflik agraria di Indonesia.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menjelaskan bahwa berdasarkan verifikasi menyeluruh, terdapat 32 laporan polisi dan lima pengaduan masyarakat yang saat ini aktif ditangani oleh 12 Polda. "Terdapat 32 laporan polisi dan 5 pengaduan masyarakat yang aktif ditangani oleh 12 Polda jajaran. Serta mohon izin, ini ada satu kasus yang belum teridentifikasi," ungkap Syahardiantono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam upaya penanganan kasus-kasus tersebut, Bareskrim melakukan supervisi bersama dengan 12 direktur reserse Polda jajaran. Hasil dari supervisi tersebut menunjukkan bahwa delapan kasus telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), sementara 10 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Syahardiantono menambahkan, "Kemudian kasus yang dalam proses untuk bisa dilaksanakan RJ, potensi dilaksanakan RJ adalah 10 kasus. Ini mungkin dalam beberapa waktu ke depan ini bisa terealisasi RJ, ada 10 kasus." Ia juga mengaku telah memberikan arahan kepada Polda dan Polres jajaran untuk fokus menangani sengketa lahan dengan berorientasi pada keadilan.

"Arahan kami ke jajaran Polda dan Polres sangat jelas, penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat dan berlandaskan kepada asas kemanusiaan yang berkeadilan," pungkasnya.

Rekomendasi