Seorang warga inisial BS (59) ditangkap polisi karena kedapatan membakar lahan konsesi PT Bumi Persada Permai (BPP) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku.
Pembakaran lahan dilakukan pelaku di areal PT BPP di Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir, Sabtu (22/8). Pelaku mengumpulkan potongan kayu lalu disiram dengan solar dan dibakar pakai korek api di potongan karet ban dalam. Api dengan cepat membesar.
Polisi mengetahui adanya titik api bergerak menuju lokasi. Tim pemadam langsung melakukan pemadaman. Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus BS. Pelaku tak berkutik karena ditemukan barang bukti yang menguatkan dalam penangkapan. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan BS sebagai tersangka.
"Tersangka ditangkap usai membakar lahan konsesi PT BPP, kita temukan banyak barang bukti," ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean, Rabu (26/8).
Hanya saja, polisi belum menjelaskan motif pembakaran. Penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Banyuasin masih melakukan pendalaman.
"Untuk motif, belum terkonfirmasi dari penyidik Unit Pidsus," kata Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) huruf d juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 20 KUHP.
Barang bukti disita satu buah korek api gas, dua potong karet ban dalam, dua potong kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi abu kayu bekas terbakar, satu bibit kelapa sawit, dan satu jerigen lima liter berisi solar.