Aliran Gratifikasi Rektor Unsoed, Berujung Beli 3 Bidang Tanah

KPK memaparkan dugaan aliran uang gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Rektor Akhmad Sodiq disebut membeli tiga bidang tanah.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Aliran Gratifikasi Rektor Unsoed, Berujung Beli 3 Bidang Tanah
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah setelah menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN alias Nono.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sodiq awalnya memberikan sejumlah arahan kepada MYN selama proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Arahan tersebut menggunakan kode, yakni ‘jangan diminta di awal’ dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Menurut Taufik, MYN kemudian menerima uang dari sejumlah pihak selama periode 2025-2026. Total uang yang diterima disebut mencapai Rp680 juta.

Uang tersebut selanjutnya digunakan MYN atas perintah Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, aset-aset tersebut tidak diatasnamakan Sodiq, melainkan MYN.

“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” katanya.

KPK menyebut MYN dalam perkara ini berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Sodiq.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak yang diamankan antara lain Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

Sehari setelah OTT, pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan Sodiq, Norman, MYN, DMW dan AW selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Rekomendasi