Kedudukan Polri di Bawah Presiden: Amanat Reformasi dan Konsensus DPR
Pengamat kepolisian dan DPR menegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah amanat reformasi dan sesuai konstitusi. Wacana penempatan di bawah kementerian dinilai cacat hukum dan berpotensi menghambat kinerja.
Pengamat kepolisian dan praktisi hukum, Hirwansyah, menyatakan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden sejalan amanat reformasi 1998. Ini bagian penting sejarah pemisahan institusi Polri dari ABRI atau TNI.
Pernyataan ini muncul merespons wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Hirwansyah menilai gagasan tersebut tidak tepat dan cacat hukum jika dibiarkan berkembang. Wacana ini berpotensi merusak ketatanegaraan Indonesia.
Selain itu, wilayah Indonesia yang luas dan rawan kejahatan memerlukan tindakan responsif. Hirwansyah menekankan kinerja Polri akan melambat dan koordinasi menjadi rumit jika berada di bawah kementerian.
Dasar Hukum dan Amanat Reformasi Kedudukan Polri
Hirwansyah, yang juga Dosen Hukum Kepolisian, menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara jelas menyebutkan Polri sebagai alat negara yang berperan memelihara keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 8 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja Polri berada langsung di bawah Presiden. Ini mengukuhkan dasar hukum kedudukan tersebut.
Menurutnya, Polri idealnya harus memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dengan institusi penegak hukum lainnya. Institusi seperti Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga berada langsung di bawah Presiden.
Dukungan DPR RI dan Penolakan Wacana Kementerian
Dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, DPR menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penetapan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengonfirmasi persetujuan ini dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri ini menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah. Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Kesepakatan ini menunjukkan konsensus kuat di antara pemangku kepentingan bahwa Kedudukan Polri di Bawah Presiden adalah krusial. Hal ini untuk menjaga efektivitas dan independensi lembaga penegak hukum tersebut.
Sumber: AntaraNews