Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Etomidate dan Sabu di Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis etomidate dan sabu di wilayah Tangerang, Banten, menangkap satu tersangka berinisial S.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan ini melibatkan narkotika jenis etomidate dan sabu yang diedarkan melalui jasa pengiriman daring. Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Operasi penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei, sekitar pukul 00.25 WIB, setelah tim mendapatkan informasi berharga dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya peredaran gelap narkotika jenis etomidate di Tangerang. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan jasa pengiriman online untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (47) di Perumahan Kavling P & K Nomor 4 Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan yang lebih besar.
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya peredaran etomidate yang dikirim melalui platform pengiriman daring di Tangerang. Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan mendalam.
Petugas kemudian mencurigai seseorang yang sedang mengambil paket dari pengemudi jasa pengiriman. Setelah mengidentifikasi target, tim berhasil mengamankan tersangka S (47) di lokasi yang telah ditentukan. Tersangka S ditangkap di Perumahan Kavling P & K Nomor 4 Jalan Wiru Indah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang diterima tersangka, petugas menemukan 98 cartridge etomidate. Setelah penangkapan S, tim melanjutkan penggeledahan di kamar kos tersangka. Di sana, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram bruto.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka S mengaku bahwa narkoba tersebut berasal dari seseorang berinisial L, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka S juga mengakui bahwa ia sebelumnya telah menerima kiriman paket etomidate sebanyak dua kali, masing-masing berisi 100 dan 50 cartridge.
Detail Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti penting yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Barang bukti utama yang diamankan adalah satu buah paperbag warna cokelat berisi kardus lakban hitam. Di dalamnya terdapat 98 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate, terdiri dari 34 cartridge berwarna merah dan 64 cartridge berwarna kuning.
Selain etomidate, polisi juga menyita empat buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu buah timbangan digital, dua alat hisap atau bong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi peredaran narkoba.
Tersangka S diketahui berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh L untuk menyerahkan paket narkoba kepada seseorang di wilayah Tangerang. Untuk setiap pekerjaan pengiriman, tersangka S diupah sebesar Rp1 juta. Pengakuan ini memberikan gambaran jelas mengenai jaringan dan modus operandi peredaran narkotika yang terorganisir.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu L dan mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba ini. Upaya ini menunjukkan komitmen Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan narkotika yang merusak masyarakat.
Sumber: AntaraNews