Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Medan-Jakarta, Sita 26,7 Kg Sabu
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jaringan Medan-Jakarta dengan menyita 26,7 kg sabu dan ratusan cartridge rokok elektrik berisi narkotika, menunjukkan adaptasi kejahatan di tengah Operasi Ketupat Jaya 2026.
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas daerah Medan-Jakarta. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Petugas menyita barang bukti signifikan berupa sabu dan cairan rokok elektrik mengandung narkotika.
Seorang tersangka berinisial K telah diamankan dalam operasi tersebut. Penangkapan ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi, termasuk memanfaatkan momen pengamanan arus mudik Operasi Ketupat Jaya 2026.
Total barang bukti yang disita mencapai 26,7 kilogram sabu serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Pengungkapan ini merupakan upaya serius aparat dalam memberantas peredaran barang haram di Indonesia.
Modus Operandi Canggih dan Barang Bukti Fantastis
AKBP Wisnu S. Kuncoro, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. Tersangka menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Kendaraan yang dipakai adalah jenis minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.
Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti tersebut. Satu ban diletakkan di atas kendaraan, sementara ban lainnya berfungsi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dirancang khusus untuk mengelabui petugas yang sedang berfokus pada pengamanan arus mudik.
Selain 26,7 kilogram sabu, polisi juga menyita 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate. Barang bukti pendukung lainnya yang diamankan meliputi satu unit kendaraan, telepon genggam, dan media penyimpanan. Total nilai barang bukti dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar.
Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 25.900 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak buruk narkotika. Upaya ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.
Jaringan Lintas Daerah dan Ancaman Hukuman Berat
Tersangka berinisial K diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah yang beroperasi antara Medan dan Jakarta. Berdasarkan hasil pendalaman, K diketahui adalah seorang residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika. Ia juga pernah menjalani hukuman sebelumnya atas kasus serupa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung, menyatakan bahwa pelaku memanfaatkan momen pengamanan arus mudik Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan. Hal ini menunjukkan adaptasi kejahatan narkotika terhadap situasi yang ada.
Dalam kasus ini, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba. Keterlibatan residivis dalam jaringan ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukuman yang menanti K adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Sumber: AntaraNews