Terungkap Modus Licik Penyelundupan Ganja 90 Kg di Bakauheni, Begini Cara Pelaku Kelabui Polisi!
Polres Lampung Selatan berhasil gagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 90 kg di Pelabuhan Bakauheni. Pelaku gunakan modus licik, bagaimana cara mereka mengelabui petugas?
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan baru-baru ini berhasil menggagalkan sebuah upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Sebanyak 90,36 kilogram ganja berhasil diamankan di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Made Silpa Yudiawan, mengonfirmasi penangkapan seorang tersangka berinisial RRD (31), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tersangka diduga kuat menjadi kurir dalam jaringan penyelundupan narkotika antarprovinsi ini. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian yang berlangsung pada akhir Juli lalu.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik dan mencoba mengelabui petugas kepolisian. Ganja tersebut disembunyikan di dalam sebuah mobil pribadi yang kemudian dinaikkan ke atas kendaraan towing. Upaya ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan dan pemeriksaan ketat di titik-titik pemeriksaan.
Modus Operandi Penyelundupan Ganja
Upaya penyelundupan ganja seberat 90,36 kilogram ini dilakukan dengan modus yang cukup cerdik. Pelaku menyembunyikan 90 paket ganja tersebut di dalam empat kardus besar. Kardus-kardus berisi ganja itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya.
Untuk mengelabui petugas, mobil Toyota Calya yang sudah berisi ganja tersebut tidak dikendarai langsung. Sebaliknya, mobil itu dinaikkan ke atas mobil towing, seolah-olah sedang dalam kondisi rusak atau mogok. Modus ini dirancang agar petugas tidak menaruh curiga dan memeriksa isi kendaraan secara mendalam.
Berdasarkan perhitungan aparat kepolisian, barang bukti ganja yang berhasil disita memiliki nilai ekonomis yang fantastis, mencapai Rp270 juta. Jumlah ini menunjukkan betapa besar potensi keuntungan yang diincar oleh para pelaku kejahatan narkotika.
Lebih dari sekadar nilai uang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 90 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Angka ini menggambarkan dampak positif yang signifikan dari kerja keras aparat dalam memerangi peredaran barang haram di masyarakat.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kasus penyelundupan ini sebenarnya terjadi pada tanggal 31 Juli lalu, namun baru dilakukan konferensi pers pada 22 Agustus. Penundaan ini menunjukkan adanya proses pengembangan kasus yang mendalam oleh pihak kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Tersangka RRD (31) yang berhasil ditangkap merupakan warga Mandailing Natal, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, ganja tersebut direncanakan akan dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang. Jalur darat menjadi pilihan utama para penyelundup untuk mengangkut barang haram ini.
Saat ini, tersangka RRD beserta seluruh barang bukti berupa 90,36 kilogram ganja telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Pihak kepolisian juga menginformasikan bahwa masih ada seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini dan saat ini masih dalam pengejaran. Aparat terus bekerja keras untuk menangkap semua pihak yang bertanggung jawab atas upaya peredaran narkotika ini.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka RRD dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2).
Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal tersebut tidak main-main. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan narkotika.
Selain pidana penjara, pelaku juga berpotensi menghadapi denda yang besar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam aktivitas serupa.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika demi terciptanya lingkungan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Sumber: AntaraNews