Polisi Bongkar Peredaran Rokok Elektrik Mengandung Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran etomidate dalam cartridge vape. Empat tersangka ditangkap dengan ribuan barang bukti diamankan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau dikenal sebagai liquid zombie.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran zat terlarang tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu tersangka berinisial R (35).
"Kemudian personel satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan pada tanggal 13 januari 2026 kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35), di salah satu hotel di kawasan jakarta barat," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu tas hitam berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang telah dikemas dengan tiga merek berbeda.
"Satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang sudah di kemas dengan 3 merek (Ferrari, LV, dan Mercedez) yang berisikan cairan yang mengandung narkotika golongan ii jenis etomidate dan tiga unit handphone," ungkap Aris.
Ribuan Cartridge Didistribusikan, Dijanjikan Upah Rp30 Juta
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka R diketahui menerima 5.139 cartridge berisi etomidate di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Narkotika tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Sebagian besar barang tersebut telah diedarkan ke sejumlah pihak di Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian yang bersangkutan telah mendistribusikan sejumlah 4.806 pcs ke beberapa orang di wilayah jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang inisial 'K'," jelas Aris.
Tersangka dijanjikan imbalan Rp30 juta atas perannya dalam distribusi tersebut.
"Mendapatkan upah sebesar Rp30.000.000, sebelum akhirnya kami amankan beserta barang bukti 333 pod cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan ii jenis etomidate," tambahnya.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tambahan
Polisi kemudian melakukan pengembangan perkara dan kembali melakukan penangkapan pada 30 Januari 2026 di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Kemudian, pada tanggal 30 januari 2026, kami berhasil mengamankan tigsla orang tersangka lainnya dengan inisial RP (32), MR (25), dan NB (37) di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan," kata Aris.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu koper hijau berisi 5.095 cartridge berisi cairan bening etomidate, dua unit mobil (Chevrolet Captiva dan Nissan X-Trail), delapan telepon genggam, satu paspor, satu STNK, serta satu tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu.
"Berdasarkan keterangan tersangka didapat informasi bahwa barang bukti narkotika golongan ii jenis etomidate tersebut masuk ke wilayah indonesia melalui Kota Tanjung Balai Provinsi Sematera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," pungkas Aris.