Polda Jateng Bongkar 1.201 Kasus Narkoba, 1.485 Orang Jadi Tersangka
Temuan itu terungkap dari hasil pengungkapan 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menyeret 1.485 orang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mencatat sedikitnya lima daerah di Jawa Tengah menjadi wilayah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi sepanjang enam bulan terakhir.
Temuan itu terungkap dari hasil pengungkapan 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menyeret 1.485 orang hingga berstatus tersangka. Data tersebut menunjukkan peredaran narkoba di Jateng masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Yos Guntur mengatakan rangkaian kasus yang diungkap paling tinggi di lima daerah di wilayah Jateng adalah Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.
"Jadi selama Januari sampai Juni 2026, kami berhasil mengungkap 1.201 kasus terkait penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan itu, 1.485 orang tersangka berhasil kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Yos Guntur, Rabu (1/7/2026).
Barang Bukti Narkotika
Total barang bukti narkotika dan obat berbahaya yang diamankan mencapai 215,81 kilogram. Kota Semarang menjadi urutan pertama dalam peredaran narkoba. Sejumlah barang bukti narkoba besar terungkap di Ibu Kota Jateng, enam bulan terakhir.
"Misalnya, kasus sabu dengan berat 2 kilogram (Kg) pada 15 Februari 2026, sabu seberat 5,3 Kg pada 15 Maret 2026, sabu dengan berat 1,3 Kg pads 14 April 2026, dan ganja dengan berat 1,8 Kg pada 9 Maret 2026," ungkapnya.
Rinciannya terdiri dari 24,41 kg sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.
Penyamaran Sebagai Jasa Pengiriman
Modus yang umum digunakan antara lain sistem tempel, pengendalian transaksi melalui aplikasi percakapan terenskripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman atau kurir paket.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jateng. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita 28 sepeda motor, enam kendaraan roda empat, uang tunai sebesar Rp 9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan.
"Para pelaku kini makin memanfaatkan teknologi untuk menghindari penindakan petugas,” ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Potensi masyarakat yang berhasil di selamatkan dari penindakan penyalahgunaan narkoba mencapai 1,83 juta jiwa,” katanya.