Polda Metro Jaya Bongkar 1.719 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.318 tersangka diamankan, sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.719 kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Juli hingga September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.318 tersangka diamankan, sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David.
Dari jumlah itu, ada 6 orang produsen, 1 bandar, 769 pengedar, dan sisanya 1.542 pemakai diarahkan menjalani program rehabilitasi.
Dia menyebut, rehabilitasi sesuai Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta peraturan kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait dengan penanganan tidak pidana, berdasarkan keadilan restoratif justice.
"Kami sampaikan terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan restoratif justice, sehingga kami jelaskan terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis, untuk kesembuhan kembali keadaan semula," kata dia saat konferensi pers, Selada (30/8).
Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan Juli hingga September 2025 itu, polisi menyita 1,14 ton barang bukti narkoba. Adapun, rinciannya sabu 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi 23 ribu butir, obat keras 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram, ketamin 6 kilogram, dan happy five 164 kilogram.
"Apabila dikonversi dengan nilai jual di peredaran gelap narkoba, maka Polda Metro Jaya telah menyita 1,13 triliun rupiah, dan telah menyelamatkan penduduk Jakarta dan sekitarnya dari bahaya narkoba, selaku penyalahgunaan narkoba, kita telah menyelamatkan 4,563,791 nyawa manusia masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba," ucap dia.
Dia kemudian membeberkan empat kasus menonjol antara lain penyitaan 563 kilogram sabu jaringan internasional dari Iran, China, dan Malaysia dengan tersangka berjumlah 7 orang terdiri dari 2 bandar dan 5 kurir.
Mereka menyelundupkan sabu dengan cara dikemas dalam kotak tupperware dan disembunyikan dalam kompartemen rahasia di bagasi mobil. Dari Aceh barang dibawa lewat jalur darat, lalu dipasarkan dengan sistem drop point dan media sosial.
"Mereka menggunakan pembuatan kompartemen khusus di mobil, yaiitu dibawah bagasi mobil, dibuat kompartemen khusus untuk menyembunyikan, sehingga bisa terhindar dari pengamatan ataupun monitor dari aparat penegak hukum," ucap dia.
Kasus lain di Jakarta Barat. Polisi membongkar home industry sabu cair yang dikendalikan warga Iran berinisial MT bersama fasilitator R. Dalam kasus ini disita 67,7 liter sabu cair. "Sehingga kalau kita hitung, 67,7 liter ini dapat menghasilkan narkotika jenis jenis sabu seberat 200 kilogram," terang dia.
Di Medan, Sumut, jajaran Polres Metro Jakbar juga mengembangkan kasus hingga menangkap jaringan dengan barang bukti 13.557 butir ekstasi, 3,1 kg sabu, dan 1,72 kg happy water.
Tak berhenti di situ, polisi juga membingkar pembuatan tembakau sintetis alias Gorila di tiga lokasi yakni Tangsel, Cianjur, dan Jogja. Sembilan orang dicokok, mulai dari pemasok bahan, peracik, hingga pengedar.
Barang bukti mencapai 21,2 kg narkotika sintetis dan puluhan kilogram bahan kimia berbahaya seperti MDMB Pinaka dan Potassium Karbonat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 114, dan 132 UU Narkotika No.35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman,Yang pertama adalah hukuman mati, Pidana penjara seumur hidup, Pidana penjara paling singkat 5 tahun, Dan paling lama 20 tahun," katanya.