Polda Jawa Timur (Jatim) resmi mengembalikan 39 buku milik para tersangka kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Pengembalian dilakukan karena barang sitaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, langkah tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjunjung tinggi prinsip hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (30/9).
Trunoyudo menyebut, pengembalian buku itu merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP, yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
“Keputusan ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” jelas dia.
Lebih lanjut, bahwa hasil proses penyelidikan awal dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP. Tentunya dalam rangka memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum. Namun setelah dilakukan analisis lebih lanjut, penyidik memastikan bahwa buku-buku tersebut tidak relevan dengan tindak pidana. Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” ungkapnya.
Trunoyudo kembali menegaskan, langkah itu mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” kata dia.
Advertisement
Tidak ketinggalan, dia turut menekankan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki kaitan dengan tindak pidana akan tetap berlanjut, dan Polri memastikan terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” katanya.