Januari–April 2026, 1.154 Pengedar hingga Bandar Narkoba di Jabar Dibekuk
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.154 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus peredaran narkoba di wilayah Jabar.
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap 1.138 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.154 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Barat.
"Pada total kasus itu, kita berhasil amankan 1.154 tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD, di Polda Jabar pada Senin (13/4).
"Tiga orang sebagai produsen (bandar) yang mencoba membangun plant lab di Jabar. Lalu, 942 pengedar. Jadi, bandarnya yang ngedarkan. Kita putuskan mata rantai distribusi mereka dengan penangkapan pengedar jumlah 942. Sisanya 159 orang pemakai," lanjut dia.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu 13,275 kilogram, ganja 76,488 kilogram, ekstasi 408 butir, tembakau sintetis 3,828 kilogram, cairan bibit tembakau sintetis 2.478 mililiter, serbuk bibit tembakau sintetis 9 gram, psikotropika 2.245 butir, dan obat keras 668.328 butir.
"Seluruh barang bukti dan tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan, untuk diproses hukum lebih lanjut," ucap dia.
Dari ribuan kasus yang diungkap, sambung Albert, terdapat sejumlah kasus yang dinilai menonjol. Kasus yang pertama yakni penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sabu di Kampung Kencana, Kota Bogor, pada Selasa (7/4) lalu. 1,062 kilogram sabu disita dalam pengungkapan itu.
"Setelah dilakukan pendalaman, kita lakukan penggerebekan dan berhasil amankan barang bukti sabu, dengan berat 1.062 gram atau satu kilogram lebih," ungkap dia.
Polisi Tangkap Seorang Kurir
Selain itu, polisi juga menangkap seorang berinisial AWD (30) yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang sedang diburu oleh polisi.
"Saat ini, jajaran tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabunya," kata dia.
AWD disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Polisi Sita 99 Ribu Butir Obat Keras
Selanjutnya, polisi menyita 99 ribu butir obat keras terbatas dari seorang pria asal Aceh berinisial MN di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ditangkapnya MN merupakan hasil pengembangan dari dua orang berinisial P dan D yang ditangkap di wilayah Indramayu.
"Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta," ucap dia.
Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk dapat mengetahui asal muasal obat keras didapat oleh MN. Adapun akibat perbuatannya, tiga pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.