Polisi Tangkap 593 Pelaku Narkoba Selama April-Mei di Jabar, Dalami Keterkaitan dengan Gembong Fredy Pratama
Dalam pengungkapan itu, total 593 orang ditetapkan jadi tersangka.
Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran Polres yang berada di wilayah hukum Polda Jabar mengungkap 474 kasus narkotika selama rentang April hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan itu, total 593 orang ditetapkan jadi tersangka.
"Bulan April dan Mei sudah mengungkap 474 laporan polisi dengan 593 tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD, di Polda Jabar pada Rabu (13/5).
Dalam pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita yakni sabu seberat 6,1 kilogram, ganja seberat 1,5 kilogram, ekstasi 71 butir, tembakau sintesis seberat 2,9 kilogram, cairan tembakau sintesis 828 mililiter, serbuk tembakau sintesis seberat 23,45 gram, obat keras terbatas 569.819 butir, dan psikotropika 1.171 butir.
Albert juga mengungkapkan 539 pelaku yang telah ditangkap dibagi ke dalam tiga klaster yakni klaster produsen, pengedar, dan pengguna. Bagi pengguna, mereka akan segera diarahkan melakukan rehabilitasi dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kita selaku pelaksana Undang-Undang, kita harus melaksanakan rehab bagi tersangka atau pengguna yang baru sekali menggunakan, urine-nya positif, ditangkap tidak ada barang bukti," kata dia.
Terdapat sejumlah kasus yang dinilai menonjol, salah satunya yaitu pengungkapan sabu seberat 6,1 kilogram di Kota Bandung. Ada empat orang berinisial R, EIR, SW, dan MS yang telah ditangkap. Menurut Albert, mereka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Mereka langsung memperoleh sabu itu dari Laos.
"Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas. Jumlahnya lumayan banyak, hampir 6 kilo," kata dia.
Kini, sambung Albert, Polda Jabar sedang mendalami ada atau tidaknya keterkaitan antara para pelaku dengan gembong narkotika, Fredy Pratama. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.
"Masih didalami (keterkaitan dengan Fredy Pratama) karena ini baru penangkapan dua hari yang lalu," ucap dia.
Penggunaan Psikotropika
Selain itu, kasus lainnya yang dinilai menonjol yakni pengungkapan psikotropika sebanyak 1.579 butir. Albert menyebut ribuan butir psikotropika itu terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung.
"Beberapa hari yang lalu kita mengungkap pelaku kerusuhan atau anarkis yang ada di Dago Cikapayang, yang membakar videotron dan pos polisi di sana, itu kita temukan mereka membawa psikotropika dengan jenis Alprazolam dan Riklona," ucap dia.
Menurut Albert, Alprazolam merupakan jenis narkotika yang termasuk ke dalam Golongan IV. Jika dikonsumsi, Alprazolam disebut akan meningkatkan kepercayaan diri. Hal itulah yang mengakibatkan pelaku kerusuhan berani membakar pos polisi hingga videotron serta menyerang polisi.
"Sehingga mereka berani merusak pos polisi tersebut, berani menantang aparat yang sedang bertugas," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 235 KUHP dan Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.