Kasus Bayi Nyaris Hilang di RSHS Bandung, Suster Terbukti Langgar SOP
Hingga kini, delapan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Polisi terus mendalami laporan dugaan penculikan bayi yang melibatkan seorang suster berinisial N di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hingga kini, delapan saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
"Penyelidik Subdit 2 Ditres PPA-PPO Polda Jabar telah melakukan langkah interview terhadap saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, di Polda Jabar pada Kamis (30/4).
Adapun delapan saksi tersebut yakni; Nina Saleha selaku pelapor, suaminya berinisial RS, Direktur Medik dan Keperawatan berinisial IAR, Kepala Ruangan NHCU berinisial TH, tenaga administrasi NHCU berinisial IHP, penanggung jawab keamanan gedung MCHC berinisial DP, perawat NHCU berinisial J, serta N sebagai perawat sekaligus terlapor.
Polisi Pastikan Susten N Melanggar SOP
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan bahwa suster N telah melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam proses penyerahan bayi kepada keluarga pasien.
"Penyelidik sudah dapat memastikan bahwa Saudari N benar telah menyalahi SOP proses kepulangan atau penyerahan pasien bayi," kata Hendra.
Pelanggaran tersebut terjadi ketika N menyerahkan bayi milik Nina Saleha kepada pihak lain yang bukan orang tuanya. Selain itu, N juga diketahui menggunting gelang identitas bayi tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
"Yang mana Saudari N telah menyerahkan bayi NS (Nina Saleha) kepada orang lain yang bukan orang tuanya," ujar dia.
Suster N Ngaku Tak Fokus
Dalam pemeriksaan, N mengaku tindakannya terjadi karena kehilangan fokus saat bekerja. Ia menyebut pikirannya teralihkan oleh jadwal pemberian susu bayi.
"Terdistraksi atau teralihkan pikiran Saudari N dengan jadwal pemberian susu karena sudah waktunya," ucap dia.
Selain itu, N juga melepas gelang identitas bayi dengan alasan kondisi gelang yang sudah pudar.
Unsur Pidana Belum Dapat Disimpulkan
Meski ditemukan pelanggaran SOP, polisi belum dapat memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana penculikan. Proses penyelidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan keterangan tambahan dan barang bukti.
"Sampai dengan laporan ini dibuat penyelidik belum bisa menyimpulkan apakah ada atau tidaknya peristiwa pidana yang disangkakan," ucap dia.
"Penyelidik belum bisa menyimpulkan apakah ada atau tidaknya peristiwa pidana yang disangkakan, mengingat masih banyaknya saksi yang harus dimintai keterangan serta masih banyaknya barang bukti yang harus didapatkan," ujar dia.
Kasus Berawal dari Laporan Ibu Bayi
Kasus ini mencuat setelah Nina Saleha melaporkan suster N ke polisi karena bayinya nyaris hilang saat dirawat di RSHS Bandung.
Dalam laporannya, N diduga melanggar Pasal 450 dan Pasal 452 KUHP terkait tindak pidana penculikan. Dugaan tersebut muncul setelah korban berkonsultasi dengan Direktorat PPA-PPO Polda Jabar.