Priguna Divonis 11 Tahun, Wajib Bayar Restitusi Rp137 Juta ke 3 Korban Pemerkosaan di RSHS Bandung
Priguna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan seksual.
Terdakwa Priguna Anugerah Pratama diputus bersalah dan divonis 11 tahun penjara atas tindak pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar terbuka di Ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11).
Sidang dimulai sekitar pukul 14.45 WIB. Dua jam sebelumnya, tampak terdakwa Priguna telah hadir di ruang sidang. Ia hadir mengenakan celana katun hitam dan atasan kemeja putih. Wajahnya yang tertutup masker, tampak cuma tertunduk selama menunggu hingga menjalani sidang.
Terbukti secara sah dan menyakinkan
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan menyatakan Priguna terbukti bersalah melakukan pemerkosaan kepada 3 perempuan di RSHS Bandung. Tindakannya, dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual,” ujar Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan.
“Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” imbuh dia.
Dilakukan lebih dari satu kali
Selain pidana pokok di atas, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korbannya dengan total Rp137 juta lebih. Dari jumlah tersebut, senilai Rp79.429.000 untuk korban FH, Rp49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp8.640.000 untuk korban FPA. Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
“Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah (Rp 137.879.000),” kata Lingga.
Majelis Hakim juga menyampaikan sejumlah pertimbangan jaksa atas tuntutan hukum di atas. Hal-hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Priguna antara lain bahwa perbuatan terdakwa tersebut meresahkan masyarakat, dilakukan lebih dari satu kali dan kepada lebih dari satu korban, serta menyalahgunakan profesi yang ia jalani sebagai dokter untuk perbuatan yang melanggar hukum.
Menyesali perbuatannya
Adapun hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hukuman ialah Priguna belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya, dan ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah memberi santunan kepada salah satu korban.
Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 11 tahun kurungan badan. Termasuk jumlah denda dan restitusi yang mesti dibayarkan.
Seperti diketahui, Priguna sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap 3 orang perempuan di lantai 7 Gedung Pusat Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, RSHS Bandung. Para korban ialah seorang anak pasien berusia 21 tahun dan dua orang pasien RSHS yang masing-masing berusia 21 dan 31 tahun.
Membius korban
Ketiga aksi itu dilakukan tersangka pada pertengahan Maret 2025. Ia melakukan perbuatannya dengan terlebih dulu membius para korban. Itu saat Priguna masih melakoni profesi sebagai dokter residensi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anastesi dari Universitas Padjajaran di RSHS Bandung.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Priguna kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.