Penyidikan Rampung, Berkas Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Priguna Segera Dilimpahkan ke Jaksa
JPU akan memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap (P21) atau belum (P19).
Penyidik Polda Jawa Barat telah selesai melakukan penyidikan atas kasus pemerkosaan oleh tersangka Priguna Anugerah Pratama di RS Hasan Sadikin Bandung. Berkas perkara ini pun telah rampung disusun.
"Iya (sudah lengkap)," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Senin (9/6).
Surawan mengatakan, penyidik akan segera melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Besok dikirim ke JPU," ujar dia.
Dalam tahapannya, JPU akan memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap (P21) atau belum (P19). Diketahui Kejati Jawa Barat telah menunjuk empat jaksa untuk perkara ini.
"Semoga lekas P21," imbuh Surawan.
Korban Pemerkosaan Anak Pasien
Adapun kasus kekerasan seksual Priguna terjadi pada Maret 2025. Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 01.00 dini hari di satu ruangan lantai 7, MCHC RSHS Bandung.
Korbannya ialah salah seorang putri pasien berusia 26 tahun yang tengah menunggu ayahnya dirawat. Korban dibawa ke TKP dan dibius sebelum dirudapaksa.
"(Tersangka) meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ungkap Hendra, di Polda Jabar, Rabu (9/4).
Priguna ditahan pada 23 Maret 2025. Setelah dilakukan pendalaman terungkap ada 2 korban lainnya yang merupakan pasien perempuan di RSHS berusia 21 tahun dan 31.
Tersangka Priguna, dijerat dengan pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 64 KUHP, atas pertimbangan kejahatan berulang.