Kejari Banda Aceh Tahan Pengacara Tersangka Asusila Anak, Terancam Hukuman Berat
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan seorang pengacara berinisial FR atas dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Qanun Aceh.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus asusila anak setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik Polresta Banda Aceh. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana serius tersebut. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan terhadap anak di wilayah Banda Aceh.
Tersangka yang berinisial FR, seorang laki-laki berusia 42 tahun, diketahui berprofesi sebagai pengacara. Ia ditahan selama 15 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berlokasi di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyusunan dakwaan dan persiapan persidangan.
Perkara asusila yang diduga dilakukan FR berupa jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terjadi di kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada tanggal 19 Juli 2025. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak yang masih di bawah umur, menambah urgensi penanganan kasus ini.
Kronologi Penahanan dan Identitas Tersangka
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan bahwa penahanan tersangka FR dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Polresta Banda Aceh. Proses ini menandakan bahwa berkas penyidikan telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Penyerahan ini merupakan hasil koordinasi antara Polresta Banda Aceh dan Kejari Banda Aceh.
Tersangka FR, yang berprofesi sebagai pengacara, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatannya. Usianya yang menginjak 42 tahun tidak menghalangi penegakan hukum terhadapnya. Penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar, akan memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada pertengahan tahun 2025, tepatnya pada 19 Juli, di wilayah Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius bagi penegak hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus semacam ini.
Jerat Hukum Berdasarkan Qanun Aceh
Atas perbuatannya, tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Qanun ini merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penerapan Qanun Aceh menunjukkan kekhususan hukum yang berlaku di Provinsi Aceh dalam menangani tindak pidana tertentu, termasuk kasus asusila.
Pasal 50 Qanun Aceh secara spesifik mengatur tentang jarimah pemerkosaan terhadap anak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, yaitu cambuk paling sedikit 200 kali hingga paling banyak 240 kali. Selain itu, terdapat alternatif denda paling sedikit 2.000 gram emas murni dan paling banyak 2.400 gram emas murni. Hukuman penjara juga dapat dikenakan, dengan durasi paling singkat 200 bulan dan paling lama 240 bulan.
Sementara itu, Pasal 47 Qanun Aceh mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak. Pelaku pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 100 kali dan paling banyak 144 kali. Denda yang dapat dikenakan berkisar paling sedikit 1.000 gram emas murni hingga paling banyak 1.440 gram emas murni. Hukuman penjara untuk pasal ini adalah paling singkat 100 bulan dan paling lama 144 bulan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penahanan dan pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka FR. Penyusunan dakwaan ini merupakan tahapan krusial untuk merumuskan tuduhan secara resmi di hadapan pengadilan. Dakwaan akan memuat secara rinci perbuatan yang disangkakan serta pasal-pasal yang dilanggar.
Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk proses persidangan. Mahkamah Syariah memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara-perkara yang diatur dalam Qanun Jinayat di Aceh. Proses ini diharapkan berjalan transparan dan adil demi mencari kebenaran materiil.
Kejari Banda Aceh juga telah menyiapkan tim jaksa penuntut umum khusus untuk menangani perkara ini dalam persidangan. Pembentukan tim ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menghadapi kasus asusila anak. Tim jaksa akan bertugas membuktikan dakwaan di persidangan dan memastikan hak-hak korban terlindungi.
Sumber: AntaraNews