Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Penajam Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pria berusia 50 tahun di Penajam Paser Utara terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah melakukan rudapaksa anak di bawah umur secara berulang kali, memicu respons cepat dari aparat penegak hukum dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Pere
Seorang pria berusia 50 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ancaman ini menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya secara berulang kali. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak di wilayah tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara telah menerima laporan terkait insiden ini pada 24 Desember 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, pelaku berhasil ditahan pada 25 Desember 2025. Proses hukum sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini ditangani dengan serius oleh pihak berwenang, dengan melibatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan seksual terhadap anak.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Rudapaksa Anak
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Penajam Paser Utara dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memungkinkan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kombinasi pasal-pasal ini menegaskan komitmen hukum Indonesia dalam memberikan sanksi berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sekaligus sebagai upaya untuk memberikan efek jera.
Ancaman hukuman ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Undang-undang tersebut dirancang untuk menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memastikan implementasi hukum yang tegas dalam kasus-kasus seperti ini.
Kronologi dan Penanganan Kasus Rudapaksa
Laporan mengenai aksi rudapaksa ini diterima oleh Polres Penajam Paser Utara pada 24 Desember 2025. Setelah laporan masuk, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian pemeriksaan awal untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan. Respons cepat ini menjadi kunci dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Pelaku berhasil ditahan pada 25 Desember 2025, sehari setelah laporan diterima. Proses visum yang dilakukan terhadap korban menunjukkan adanya luka, yang menjadi salah satu bukti kuat dalam penetapan tersangka. Gelar perkara kemudian menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga pelaku secara resmi ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur. “Setelah dilakukan visum dan gelar perkara, menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ujar Dian Kusnawan.
Aksi pencabulan ini dilakukan oleh pria berusia 50 tahun tersebut saat korban hendak menjalankan kegiatan keagamaan, yaitu mengaji di masjid. Mirisnya, tindakan keji ini dilakukan berulang kali, sebanyak lima kali, terhadap satu korban pada bulan yang berbeda. Tempat kejadian peristiwa berada di rumah pelaku, yang terletak di jalur yang sering dilalui korban dari rumah menuju masjid.
Modus operandi pelaku adalah dengan memanggil korban masuk ke rumahnya ketika korban melintas. Korban kemudian dipaksa dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Polisi terus mendalami motif dan detail lain dari kasus ini untuk memastikan seluruh aspek terungkap.
Peran UPT PPA dalam Pendampingan Korban
Penanganan korban rudapaksa anak di bawah umur ini tidak hanya melibatkan proses hukum, tetapi juga pendampingan komprehensif. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara berperan aktif dalam mendampingi korban. UPT PPA adalah unit teknis operasional yang bertugas memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, dan perlindungan khusus.
Pendampingan yang diberikan oleh UPT PPA meliputi dukungan psikologis, hukum, dan sosial untuk membantu pemulihan korban. Keberadaan UPT PPA sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya dan dapat melewati trauma yang dialami. Upaya ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga melindungi dan memulihkan korban.
Kerja sama antara kepolisian dan UPT PPA menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban serta masyarakat. Proses pendampingan akan terus dilakukan hingga korban mendapatkan pemulihan yang optimal.
Sumber: AntaraNews