Kisah Kelam di Balik Jam Istirahat Sekolah, Predator Anak di Ogan Ilir Ditangkap Usai Buron 7 Tahun
Tujuh tahun berlalu, pelaku diketahui sudah pulang ke rumahnya. Alhasil, polisi meluncur ke lokasi dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Setelah buron tujuh tahun, seorang pria inisial S (56), akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur dengan ancaman.
Peristiwa itu bermula saat korban bermain pada waktu jam istirahat sekolah di Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatra Selatan, 14 Agustus 2019. Pelaku lantas memanggil dan mengajak ke rumahnya.
Tanpa merasa curiga karena sudah kenal, korban mau saja mengikuti ajakan pelaku. Sesampai di rumah, korban ditarik pelaku ke kamar dan terjadilah pelecehan secara paksa.
Kabur saat Mau Ditangkap Polisi
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh korban kembali ke masuk kelas. Namun sebelum itu dia mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun tentang peristiwa yang baru terjadi.
Ternyata korban berani mengadu ke orangtuanya saat pulang sekolah. Tak pelak, keluarga berang dan sepakat memperkarakan kasus ini.
Dalam proses penyelidikan, pelaku selalu mangkir dari panggilan polisi. Ternyata dia keburu kabur saat petugas berupaya menjemput paksa.
Usai Kabur 7 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi
"Tersangka masuk dalam DPO kasus persetubuhan anak di bawah umur dan diburu sejak 2019 dan Senin kemarin ditangkap," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, Rabu (14/1).
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, dsn perlengkapan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tersangka diancam pidana penjara selama 15 tahun karena melanggar undang-undang perlindungan anak.
Bagus memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Dia juga meminta masyarakat tak segan melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak pidana, terlebih kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Meskipun perkara ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, tapi tersangka tetap diproses secara hukum yang berlaku," tegas Bagus.