Polres Kerinci Ringkus Guru PPPK Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Sekolah
Polres Kerinci berhasil meringkus seorang guru PPPK berinisial YA atas dugaan pencabulan anak di bawah umur di lingkungan sekolah, memicu kekhawatiran orang tua dan komitmen penegakan hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kerinci, Jambi, telah meringkus seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial YA (43) pada Jumat (24/4). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sekolah. Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus pencabulan ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di dalam toilet SMPN 4 Sungai Penuh. Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Hingga saat ini, dua orang korban telah teridentifikasi, yaitu pelajar berinisial HA (12) dan MRS (13).
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pelaku
Proses penangkapan YA (43) bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana pencabulan. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku. Penangkapan akhirnya dilakukan di kediaman kerabat pelaku di Desa Simpang Tiga Rawang pada Jumat (24/4), setelah informasi keberadaannya terkonfirmasi.
Modus operandi yang digunakan terduga pelaku cukup meresahkan, yakni dengan memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik. Aksi bejat ini diduga dilakukan di dalam toilet sekolah, sebuah tempat yang seharusnya aman bagi para siswa. Lokasi kejadian di lingkungan sekolah menambah keprihatinan terhadap kasus ini.
Hingga saat ini, dua pelajar telah teridentifikasi sebagai korban dalam kasus ini. Kedua korban, yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13). Pengungkapan identitas korban ini menjadi dasar kuat bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Setelah penangkapan, YA telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satreskrim Polres Kerinci, Ajun Komisaris Polisi Very Prasetyawan, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap fakta-fakta lebih dalam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini secara tegas mengatur perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman yang akan diterimanya dapat diperberat. Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, ancaman pidana pokok dapat ditambah satu per tiga. Hal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam melindungi anak-anak, terutama dari pelaku yang seharusnya menjadi panutan di lingkungan pendidikan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Kewaspadaan
Polres Kerinci berkomitmen penuh untuk mengawal kasus pencabulan anak ini hingga tuntas. Ajun Komisaris Polisi Very Prasetyawan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain itu, Polres Kerinci juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Orang tua diharapkan dapat lebih memperhatikan lingkungan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya tindakan serupa atau indikasi pelecehan terhadap anak. Pelaporan cepat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Kabupaten Kerinci.
Sumber: AntaraNews