Seorang guru sekolah dasar negeri di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berinisial IPT (32) dipolisikan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya. Ironisnya aksi bejat itu dilakukan berulang kali sepanjang Februari hingga Juli 2025.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Wahiduddin membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilakukan seorang guru terhadap muridnya. Wahid mengaku saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim. Kita tunggu saja perkembangan penanganan kasusnya," ujar Wahid kepada wartawan, Rabu (1/10).
Laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur juga diterima Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar. Kepala DP3A Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar mengaku bahwa kejadian itu kini telah dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke UPTD PPA Kota Makassar.
"Laporannya masuk di UPTD PPA tanggal 30 September 2025. Korban melapor melalui kuasa hukumnya," kata Ita.
Ita mengaku belum mengetahui detail kasus tersebut karena belum melakukan asesmen kepada korban. Namun dia memastikan akan menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini dengan tegas dan transparan.
"UPTD PPA memandang kasus ini sebagai perkara serius yang menyangkut perlindungan anak sehingga akan ditangani sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan terkait lainnya," ujar dia.
UPTD PPA Kota Makassar akan melakukan langkah-langkah pendampingan awal kepada korban dan keluarga, termasuk dukungan psikososial dan layanan konseling. Selain itu, ita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
"Asesmen mendalam terhadap kondisi korban, baik psikologis, sosial, maupun pendidikan, untuk memastikan pemulihan yang komprehensif," imbuh dia.
Advertisement
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ali mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya saat korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5. Ali mengungkapkan IPT adalah wali kelas korban.
"Jadi si pelaku adalah wali kelas korban," ujar Ali.
Ali mengungkap semula dia hanya mengetahui pelaku meraba payudara hingga mengirimkan pesan mesum kepada korban. Namun saat korban diperiksa penyidik, Ali dan orang tua korban syok setelah korban mengaku bahwa kliennya telah disetubuhi wali kelasnya.
"Kami syok betul dengar pengakuannya ini anak. Sebelumnya kan dia mengaku ke mamanya tidak ada penetrasi (berhubungan badan), setelah penyidik membujuk korban untuk mengaku akhirnya ketahuan semua. Kami syok betul. Apalagi berkali-kali berhubungan badan," ujar Ali.
Ali menceritakan kejadian itu bermula kala IPT selaku wali kelas membuka les privat untuk anak didiknya. Ia bahkan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat les privat salah satu mata pelajaran.
"Jadi wali kelas ini saat korban kelas 5 SD itu membuka les (privat) mata pelajaran. Dia mengontrak rumah di dekat sekolahnya untuk dia buka les, jadi ada beberapa siswa-siswi yang ikut les di sana," jelas Ali.
Kegiatan les itu, terang Ali, dilaksanakan pada Januari hingga Juli 2025. Sebulan setelah les itu dimulai, pelaku pun melakukan aksi bejatnya dengan cara membujuk dan mengancam korban untuk mau melakukan hubungan badan.
"Kegiatan les itu dimulai dari bulan Januari sampai Juli, tapi kejadian (pelecehan seksual) terjadi Februari sampai Juli," kata Ali.
Tak hanya sekali, dalam sebulan, IPT diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dirinya berkali-kali. Ali menyebut pelaku melakukan aksi bejatnya itu sekita 3 sampai 7 kali dalam sebulan.
"Dalam setiap bulan itu, pelaku melakukan pelecehan seksual antara 3 sampai 7 kali terhadap korban. Ini anak dia memang dipanggil antara siang sampai sore itu kalau lagi itu rumah kontrakan (tempat les). Jadi dia lakukan banyak hal, termasuk hubungan suami istri dia lakukan. Anak ini usianya sekarang 12 tahun, waktu kejadian masih 11 tahun," ujar Ali
Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, guru tersebut mengancam siswinya agar tidak menceritakan yang dilakukan kepada siapapun.
"Ada tekanan disertai ancaman, kalau sudah jangan bilang-bilang sama siapapun. Kalau kamu bilang sama siapa-siapa nanti hancur masa depan mu," tandasnya.