Guru SMP di Kendari Ditangkap Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke 4 Siswi
MU dilaporkan usai melakukan Kekerasan Seksual terhadap empat siswinya.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari menangkap guru sekolah menengah pertama (SMP) inisial MU (55).
Sebelumnya, MU dilaporkan usai melakukan Kekerasan Seksual terhadap empat siswinya.
Kepala Satreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Welliwanto Malau mengatakan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dilakukan MU terungkap setelah salah satu orang tua siswi melapor. Atas laporan tersebut, MU langsung ditangkap Sabtu (27/12) kemarin.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan dilakukan penangkapan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/12).
Pelecehan Dilakukan di Lingkungan Sekolah
Welli mengungkapkan korban kekerasan seksual tidak hanya satu orang, tetapi empat siswi. Parahnya, tindakan kekerasan seksual dilakukan MU dilakukan saat masih di lingkungan sekolah.
"Pelaku terakhir kali diduga melakukan perbuatannya pada korbannya Oktober 2025 lalu," ucapnya.
Welli mengaku saat ini MU telah ditahan dan ditetapkan tersangka. MU pun terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.