Empat Santriwati di Banjarnegara Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pengasuh Ditangkap Polisi Usai Pulang Haji

Penangkapan terhadap N dilakukan kepolisian usai pulang dari melaksanakan ibadah haji.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Empat Santriwati di Banjarnegara Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pengasuh Ditangkap Polisi Usai Pulang Haji
Empat Santriwati di Banjarnegara Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pengasuh Ditangkap Polisi Usai Pulang Haji (Merdeka.com)

Penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap seorang pengasuh pondok pesantren berinisial N (52) lantaran terlibat kasus kekerasa seksual terhadap empat santriwati di ponpesnya. Penangkapan terhadap N dilakukan kepolisian usai pulang dari melaksanakan ibadah haji.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatan penangkapan terhadap N dilakukan setelah empat korban mengadu ke orang tuanya terkait tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuhnya. Tidak terima perlakuan pengasuhnya akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi ketika ada laporan, kemudian kita melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang akan kembali ke tanah air 20 Juni 2026," kata Ori Frilianaa Utama.

Mengetahui pelaku hendak pulang, kemudian tim bergerak cepat mengamankan pelaku di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten. Kemudian, pelaku langsung di bawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

"Usai dilakukan gelar perkara, polisi tetapkan N sebagai tersangka, dan langsung ditahan di rutan Polres Banjarnegara, Minggu 21Juni 2026," ujar dia.

Modus yang dilakukan pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara memanggil para korban ke dalam kamarnya untuk memijat. Bila menuruti kemauannya, pelaku memberikan ijazah atau ilmu yang tidak tertulis agar pintar mengaji.

"Jadi awalnya hanya diminta untuk memijat bagian kaki kemudian diminta untuk memijat bagian alat kelaminnya," kata dia.

Akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka selaku kiai di ponpes tersebut, korban lantas mengalami trauma dan ketakutan. Aksi perbuatan pelaku diduga dilakukan pada April 2026.

"Ada empat korban anak yakni inisial NAC (15), QDM (16), T (15), dan M (16). Empat korban tersebut merupakan santriwati di sebuah pondok pesantren milik pondok tersebut," jelas Ori.

Barang Bukti Disita Polisi

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti masing masing satu potong, berupa satu potong kemeja lengan panjang warna hitam, kerudung segi empat warna hitam, sarung warna hijau motif batik, kemeja panjang warna biru, kerudung segiempat warna biru, sarung wama cokelat motif batik, kemeja warna biru, sarung warna putih kombinasi warna hitam motif batik dan kerudung warna hitam.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 417 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. "Ancaman dipidana penjara paling lama 9 tahun," kata dia.

Sepanjang 2026, telah terjadi sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh ponpes terhadap santriwati di Provinsi Jateng. Kasusnya antara lain terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo (Pati), Ponpes Al-Jaelani (Semarang), Ponpes Al Anwar (Jepara), Padepokan Padang Ati (Pekalongan), dan Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas (Demak).

Rekomendasi