2 Guru Ponpes di Deli Serdang Ditangkap Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Santri
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Dua guru berinisial MS (27) dan NI (30) di Ponpes Nur Zam Zam, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, ditangkap terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri laki-laki berusia 13 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Kepala Desa Marindal I, Ardianto, membenarkan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes Nur Zam Zam.
“Korban merupakan santri di pondok pesantren tersebut. Saat ini kondisinya mengalami trauma,” katanya, Jumat (12/6).
Awal Peristiwa
Dugaan peristiwa itu terjadi pada Mei 2026 di lingkungan asrama pondok pesantren. Setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual itu, pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak terkait sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Sekolah Pondok Pesantren Nur Zam Zam, Harun, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut. Ia menyatakan pihak yayasan telah mengambil langkah dengan memberhentikan kedua pengajar yang diduga terlibat.
“Sama sekali tidak tahu. Setelah dipanggil ke kantor desa baru tahu. Sudah kami pecat, selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Harun.
Pihak kepolisian saat ini menangani kasus tersebut untuk melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait jumlah korban maupun perkembangan penyidikan.