Polres Situbondo Dalami Kasus Pencabulan Bocah Empat Tahun oleh Kakek 60 Tahun
Polres Situbondo tengah mendalami kasus pencabulan bocah berusia empat tahun yang diduga dilakukan oleh seorang kakek 60 tahun. Kasus Pencabulan Situbondo ini dilaporkan setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya.
Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, kini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap dugaan tindak pidana pencabulan yang menggemparkan masyarakat. Kasus ini melibatkan seorang kakek berusia 60 tahun sebagai terduga pelaku. Korban adalah seorang bocah perempuan yang masih berumur empat tahun, tak lain adalah tetangga terduga pelaku.
Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan resmi baru masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo pada 26 Mei 2026, menunjukkan rentang waktu yang cukup lama antara kejadian dan pelaporan.
Dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit yang tidak wajar pada bagian alat vitalnya kepada orang tuanya. Kondisi tersebut mendorong keluarga untuk segera mencari tahu penyebabnya dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Kronologi Dugaan Pencabulan dan Laporan Keluarga
Keluarga korban menceritakan bahwa dugaan peristiwa pencabulan terjadi pada pertengahan Maret lalu. Setelah kejadian yang diduga menimpa anaknya, kondisi anak tersebut tidak kunjung membaik. Awalnya, korban sempat menolak untuk diperiksa secara medis, mungkin karena trauma atau ketakutan.
Melihat kondisi anaknya yang mengkhawatirkan, pihak keluarga memutuskan untuk membawa korban menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan medis intensif dilakukan ke dokter spesialis anak di RSUD Besuki pada 19 Maret 2026 untuk mengetahui penyebab keluhan korban.
Pada awalnya, korban enggan memberikan penjelasan mengenai apa yang dialaminya, membuat proses identifikasi pelaku menjadi sulit. Namun, setelah mendapatkan pendampingan psikologis yang tepat, korban akhirnya mengaku bahwa ia diduga dicabuli oleh terduga pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Pengakuan korban ini tentu saja membuat keluarga merasa sangat terpukul dan shock. Tanpa menunda waktu, mereka segera mengambil tindakan hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses Penyelidikan dan Pasal yang Disangkakan
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi terkait Kasus Pencabulan Situbondo ini. Proses pendalaman kasus sedang berjalan secara serius dan hati-hati untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi yang dianggap relevan dengan dugaan pencabulan tersebut. Namun, keterangan dari korban maupun pelapor belum diminta secara langsung karena masih dalam tahap penyelidikan awal yang berfokus pada pengumpulan informasi dari saksi lain.
Kasus dugaan pencabulan ini disangkakan dengan pasal berlapis guna menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 76E juncto 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melindungi hak-hak anak dari kekerasan seksual.
Selain itu, juga diterapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan undang-undang ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan keadilan bagi korban.
Sumber: AntaraNews