Miris, Kakek di Bekasi Cabuli 5 Bocah dengan Modus Ajak Jalan-Jalan Naik Motor
Pelaku melakukan perbuatan bejat itu saat mengajak korbannya berkeliling menggunakan sepeda motor.
Pria tua berinisial K (73) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap lima bocah perempuan di Jatisampurna, Kota Bekasi. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu saat mengajak korbannya berkeliling menggunakan sepeda motor.
Aksi bejat pelaku terhadap lima bocah itu terjadi pada Sabtu (17/5) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku mengiming-imingi lima bocah perempuan berkeliling jalan-jalan menggunakan sepeda motor pinjaman.
Lima korban yang masing-masing berusia 10 tahun, delapan tahun, tujuh tahun, empat tahun dan sembilan tahun itu pun tertarik diajak berkeliling oleh pelaku. Saat pelaku membantu korban naik ke atas motor, jari tangannya menyentuh kemaluan korban.
"Dua korban duduk di depan, tiga korban duduk di belakang, saat korban ini naik ke atas kendaraan, dibantu oleh pelaku, dan jari-jari pelaku menyentuh kemaluan para korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Jumat (18/7).
Aksi bejat pria tua yang sehari-hari sebagai tukang pijat ini kembali dilakukan saat di perjalanan membonceng korbannya. Pelaku menyentuh kemaluan korbannya, termasuk yang dibonceng di depan.
"Saat di jalan pun juga (melakukan perbuatan cabul), (korban) yang duduk di depan ini pun juga dilakukan hal-hal yang serupa juga," ucap Kusumo.
Korban Lapor Orang Tua
Perbuatan cabul ini terungkap ketika salah satu korban memberi tahu kepada orang tuanya kalau kemaluannya terdapat luka. Setelah didesak, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat diajak berkeliling menggunakan motor.
"Ini terungkap setelah salah satu korban mengalami luka pada kemaluannya dan menyampaikannya kepada ibunya," katanya.
Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku sudah melakukan (pencabulan) dua kali, jadi pada saat korban naik ke atas motor yang di belakang, dan saat di kendaraan kepada yang dua (korban) yang di depan, itu dilakukan pada saat di atas kendaraan," ungkap Kusumo.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara, paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.