Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria berinisial RD (38), warga Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. RD ditangkap lantaran tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tersangka sempat buron sejak Februari 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (23/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tersangka RD berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit PPA saat sedang bekerja di wilayah Kecamatan Serbajadi pada Selasa siang. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya," kata Bringin Jaya, Rabu (24/6).
Advertisement
Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi menanyakan kepada ibu korban terkait dugaan pelecehan yang dialami anaknya. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku telah berulang kali mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka saat ibunya tidak berada di rumah.
"Dari keterangan korban, perbuatan itu dilakukan berulang kali ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah," ujar Bringin.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.