Kakek Tega Cabuli 2 Remaja, Ngaku Lama Menduda Nafsu Jadi Membara
Seorang kakek tega mencabuli 2 remaja tetangganya sendiri. Modusnya mengajak hiburan nonton organ tunggal di desa sebelah.
2 remaja putri di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya berani melapor setelah berbulan-bulan menyimpan kisah kelam. Mereka mengaku dicabuli tetangganya sendiri berinisial KM (58).
Pelaku yang akrab disapa “kakek” oleh warga itu dikenal baik keluarga korban.
Namun pada Desember 2024, ia justru mencabuli dua remaja anak tetangganya yang masih berusia 13 dan 15 tahun.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula saat pelaku mengajak kedua korban menonton hiburan organ tunggal di desa sebelah.
Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba beralasan ingin mengambil sepeda motor yang tertinggal di kebun karet. Saat sampai di pondok kebun yang sepi, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.
Setelah kejadian, pelaku sempat memberikan uang Rp1 juta agar korban tidak melapor kepada keluarga maupun polisi.
“Kedua korban takut bercampur malu, karena itulah mereka tidak berani ngomong. Akhirnya cerita juga karena tidak sanggup lagi menahan beban itu,” ujar Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, Jumat (31/10).
Setelah menceritakan kejadian kepada orang tua masing-masing, keluarga korban segera melapor ke kepolisian. KM akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Lama Menduda
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencabuli korban satu kali dan berdalih tak mampu menahan nafsu karena sudah lama hidup menduda.
Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.