Modus Bejat Ajak Minum Tuak, Dua Pemuda Perkosa Anak di Bawah Umur di Kebun Karet
Sebelum kejadian pelaku menelepon korban untuk mengajak minum tuak.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Lampung meringkus dua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan kedua pemuda ditangkap karena melakukan pesetubuhan terhadap I (15) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
"Kedua pelaku yang kami tangkap adalah WL (25) dan F (21) warga Kecamatan Manggala, Tulang Bawang," katanya, Senin (28/7/2025).
Noviarif mengungkapkan aksi keji itu dilakukan keduanya pada Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala.
Awalnya menolak
"Kejadian itu bermula ketika korban dihubungi oleh WL via telepon dan mengajak untuk minum tuak. Awalnya korban menolak, namun WL mencoba membujuk dan merayu dan akhirnya korban datang bersama dengan adik kandungnya dengan mengendarai sepeda motor untuk bertemu," jelas Arif.
Ketika bertemu, korban dengan sang adik dibonceng oleh F pergi ke Lapo Tuak. Sementara WL mengiringi ketiganya dari arah belakang.
"Tiba di Lapo tuak F pergi untuk membeli minuman tuak dan dibungkus dengan menggunakan kantong plastik. Lalu mereka bersama-sama pergi menuju ke Pasar yang kosong," jelas Arif.
Saat tiba di Pasar, Lanjut Atif pelaku F, WL, serta korban I minum tuak bersama. Saat dirasa korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.
"Saat di kebun karet, pelaku F pun menghentikan sepeda motornya dan menarik tangan korban, hingga terjatuh dengan posisi tengkurap dan langsung menyetubuhi korban. Sang adik yang melihat kejadian itu langsung menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan menggunakan sendal, namum pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban," ungkapnya.
Setelah F selesai, WL pun ikut menyetubuhi korban. Sementara F membawa adik korban pergi. Usai menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya.
"Saat di rumah korban menceritakan aksi keji itu ke orang tuanya, sehingga orang tua korban naik pitam dan tidak terima serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang," tutur Arif.
Arif mengatakan atas kejadian itulah, WL ditangkap pada Rabu (23/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala. Sementara F diserahkan ke Polres Tulang Bawang oleh keluarganya hari Kamis (24/07/2025), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Keduanya dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.